REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Qatar Central Bank (QCB) ingin memperkenalkan pengawasan pusat terhadap lanskap keuangan Islam. Bank Sentral ini mengikuti negara-negara seperti Malaysia, Indonesia dan lain-lain di Dewan Kerjasama Negara-negara di Teluk (GCC) yang telah melakukannya.
Regulator Qatar mengatakan bahwa struktur tata kelola syariah dari lembaga perbankan Islam sebagian besar tetap terdesentralisasi. "Masing-masing bank memiliki dewan pengawas Syariah mereka sendiri untuk mengawasi operasi mereka dan memastikan kepatuhan mereka dengan prinsip-prinsip Islam," kata bank sentral, dilansir di International Adviser, Senin (26/8).
Dalam konteks ini, kata QCB, upaya dilakukan untuk menyelaraskan kerangka kerja peraturan syariah untuk sektor perbankan Islam di Qatar. Ini termasuk, membentuk badan pengawas Syariah terpusat untuk mencapai konsistensi pasar yang lebih luas dan kredibilitas dalam pemerintahan Syariah, sejalan dengan praktik global terbaik.
"Sebuah perusahaan konsultan telah dipercayakan dengan mandat untuk mempersiapkan prinsip dan standar Syariah yang mengatur berbagai produk dan transaksi perbankan syariah dan pengawasan hukumnya." jelas QCB.
Tetapi QCB tidak menjelaskan rincian lebih lanjut, termasuk jadwal kapan badan pengawas akan diperkenalkan dan bagaimana itu akan beroperasi.