REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat pemohon jasa keimigrasian kini bisa membayar biayanya melalui Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak. Sebelumnya pembayaran biaya jasa keimigrasian hanya bisa dilakukan via bank dan Kantor Pos.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan seiring perkembangan teknologi, Ditjen Imigrasi pun turut serta dalam perubahan tata cara pembayaran jasa keimigrasian. "Memenuhi harapan masyarakat, maka Ditjen Imigrasi membuka peluang yang memudahkan publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online," ujar Sam Fernando dalam pernyataan resminya, Ahad (25/8).
Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. "Dengan penetapan tersebut maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui tiga lembaga persepsi tersebut," jelas Sam.
Seluruh biaya keimigrasian seperti biaya paspor, izin tinggal, dan biaya beban (denda) bisa langsung disetorkan/dibayarkan secara online.