Sabtu 24 Aug 2019 19:00 WIB

Pemerintah Pangkas PPh Bunga Obligasi Infrastruktur

Penurunan PPh bunga obligasi di sektor infrastruktur jadi salah satu prioritas.

Pekerja beraktivitas diproyek infrastruktur transportasi di Jakarta, Ahad (6/1).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja beraktivitas diproyek infrastruktur transportasi di Jakarta, Ahad (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memangkas Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi di sektor infrastruktur. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Beleid tersebut mulai berlaku pada 12 Agustus 2019. Dalam peraturan tersebut, investor dapat menikmati PPh bunga obligasi atau diskonto hanya lima persen sampai dengan 2020 dan tidak dibatasi tahun mulainya. Sementara itu, tarif PPh menjadi 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong pendalaman pasar keuangan domestik. "Sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembiayaan di sektor infra struktur," kata Robert ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8).

Dia menjelaskan, beleid tersebut menyatakan, obligasi yang dimaksud merupakan surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara itu, bunga obligasi adalah imbalan yang diterima dan diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga maupun diskonto.

Robert menuturkan, keputusan tersebut seiring dengan kajian objektif pemerintah. Hal ini mengingat pendalaman pasar keuangan di Indonesia masih diperlukan. Ia juga menyebutkan, penurunan PPh bunga obligasi di sektor infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemerintah. n adinda pryanka, ed: ahmad fikri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement