REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Metode pembayaran digital lewat teknologi pindai Quick Response Indonesia Standard (QRIS) dijamin aman dalam hal perlindungan data pribadi. Kementerian Komunikasi dan Informatike (Kominfo) meminta kepada setiap penyedia QR code menjaga keamanan data pembeli dan pelaku UMKM yang menggunakannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sadjan menuturkan, keamanan data harus diciptakan setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem teknologi QRIS. Keamanan data pengguna berkaitan langsung dengan prospek penggunaan QRIS.
"Ini perlu dijaga bersama karena QRIS harus menjamin keamanan data dan murah," kata Sadjan di Jakarta, Rabu (21/8).
Saat ini, kata Sadjan, Kominfo juga tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk dalam program legislatif nasioal. RUU tersebut akan menjadi ujung tombak pemerintah untuk menjamin keamanan data konsumen dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi digital.
"Pemerintah sudah mengambil peran untuk keamanan data pribadi. Ini untuk mendukug gerakan nasional nontunai yang cepat dan aman," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Perwakilan DKI Jakarta, Hamid Ponco Wibowo menegaskan, keamanan data dalam QRIS menjadi yang utama bagi otoritas moneter. BI, kata dia, sudah mengatur sedemikian rupa faktor keamanan data sehingga setiap bentuk pelanggaran akan dengan mudah ditelusuri dan dilakukan penegakkan hukum.
Konsumen yang merasa datanya disalahgunakan setelah menggunakan QRIS dapat melaporkan langsung kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang bersangkutan. "Kita sudah mengatur sedemikian rupa agar tidak ada penyalahgunaan data. Data yang disalahgunakan akan ditelusuri," ujarnya.
Ponco menuturkan, penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM akan semakin mempermudah cara pembayaran saat berinteraksi dengan konsumen. Pihaknya belum menargetkan penetrasi penggunaan QRIS oleh UMKM binaan BI Jakarta. Namun, diyakini seiring perkembangan era digital QR code akan semakin masif digunakan.
Sebagaimana diketahui, penerapan QRIS akan dimulai secara serentak pada Januari 2020. Setiap penyedia jasa pembayaran yang menggunakan QR code tidak berstandar Bank Indonesia harus mengganti dengan QRIS. Di satu sisi, para pelaku UMKM didorong untuk menggunakan QRIS sebagai cara meningkatkan inklusi keuangan hingga ke level bawah.