Ahad 18 Aug 2019 12:46 WIB

Pertamina Mulai Data Warga Terdampak Tumpahan Minyak

Posko pendataan warga terdampak tumpahan minyak di kantor kelurahan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Petugas menimbang berat karung berisi tumpahan minyak mentah yang tercecer di Laut Jawa, Pasirputih, Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat, Senin (12/8/2019).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Petugas menimbang berat karung berisi tumpahan minyak mentah yang tercecer di Laut Jawa, Pasirputih, Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat, Senin (12/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina Hulu Energi-Offshore North Java (PHE - ONWJ) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan pendataan masyarakat terdampak sebagai proses lanjutan dari penanganan peristiwa kebocoran gas dan tumpahan minyak yang terjadi di Sumur YYA-1 di Kawarang, Jawa Barat.

Pendataan dilakukan di kabupaten dan kota terdampak yaitu Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Tangerang, Serang dan Cilegon, dengan dibukanya beberapa posko pendataan di beberapa kantor kelurahan dan desa mulai 15 Agustus 2019.

VP Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya menyampaikan pendataan tersebut merupakan proses awal dari rangkaian proses pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.

"Kami bekerja sama dengan Pemkab dan DKP untuk melakukan pendataan kerugian masyarakat. Setelah pendataan, tim akan lanjutkan dengan proses verifikasi ke lapangan," ujar Ifki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Ahad (18/8).

Dalam proses pendataan, kata Ifki, masyarakat diminta melakukan pengisian formulir dengan skema satu formulir untuk satu masyarakat terdampak.

"Tim PHE ONWJ, Pemkab dan DKP sudah siap di lapangan membantu pendampingan kepada masyarakat dalam pengisian formulir sehingga prosesnya bisa berjalan cepat dan lancar. Pendataan awal diperkirakan akan memakan waktu dua hari sampai lima hari," kata Ifki. 

Ifki mengatakan, data yang masuk akan dilakukan verifikasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) dan DKP kabupaten atau kota yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi. Kemudian, PHE ONWJ bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) akan merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi untuk sektor dan masyarakat terdampak setelah menindaklanjuti verifikasi.

"Nilai yang akan ditetapkan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku, disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah yang memperhitungkan kepantasan, kepatutan dan kewajaran," kata Ifki. 

Tahap akhir adalah pembayaran kompensasi ganti rugi, di mana PHE ONWJ akan bekerja sama dengan pemda dalam melakukan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak dengan mengacu pada hasil verifikasi dari tim penilai sebelumnya. Menurut Ifki, kelancaran proses kompensasi ini didukung banyak pihak, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI/ POLRI, IPB, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan para Bupati serta unsur Muspida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement