Sabtu 17 Aug 2019 20:39 WIB

Selain Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Juga Berikan Bimtek

Perlunya bimbingan teknis (bimtek) menunjukkan kualitas koperasi Indonesia makin baik

Rep: Ning Rahayu(Warta Ekonomi)/ Red: Ning Rahayu(Warta Ekonomi)
Sebut Koperasi di Indonesia Semakin Berkualitas, LPDB-KUMKM Berikan Bimtek Dana Bergulir. (FOTO: Kemenkop dan UKM)
Sebut Koperasi di Indonesia Semakin Berkualitas, LPDB-KUMKM Berikan Bimtek Dana Bergulir. (FOTO: Kemenkop dan UKM)

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo, mengatakan saat ini kondisi ekonomi Indonesia agak menurun akibat pengaruh dari ekonomi global. Meski demikian, kinerja koperasi Indonesia menurutnya sangat luar biasa. Terlebih selama 5 tahun terakhir ini pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan Reformasi Total Koperasi.

"Kontribusi koperasi hingga Juni 2019 ini saja mencapai 5,1 persen terhadap PDB Indonesia, bandingkan pada tahun 2014 yang masih sekitar 1,7 persen. Ini menunjukkan tiap tahun meningkat. Dan, ini berarti koperasi di Indonesia semakin berkualitas," kata Braman saat membuka Bimbingan Teknis Pemberian Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019). 

Menurutnya, besarnya kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menunjukkan meski jumlah koperasi berkurang menjadi 152.000 unit koperasi (yang pada 2014 mencapai 210.000 koperasi), ternyata semakin berkualitas. 

Baca Juga: LPDB Buka Akses Pembiayaan Bagi Peternak Sapi di Kupang

Pihaknya sangat berharap, koperasi bisa menjadi pemain utama dalam perekonomian Indonesia seperti di  Singapura melalui Koperasi NTUC,  60 persen penduduknya adalah anggota koperasi.

"Sementara Indonesia yang jumlah penduduknya lebih banyak dari Singapura, jumlah anggota koperasi belum sesuai harapan artinya penduduk indonesia belum banyak sebagai anggota koperasi," ungkapnya.

Itu sebabnya, menurut Braman, Bimbingan Teknis perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018.

"Mengapa, karena waktu para pelaku koperasi mendapatkan dana bergulir peraturan itu belum diterbitkan. Jadi ketika akan mengajukan lagi, aturan pun berbeda sehingga perlu ada penyesuaian agar proposal yang diajukan pun sudah sesuai dan memenuhi persyaratan," jelasnya.

Baca Juga: LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Rp100 M untuk Sumbar

Itu sebabnya dalam bimbingan teknis ini juga diisi dengan "bedah proposal". Para peserta yang hadir diwajibkan membawa proposal pengajuan dana bergulir. Dengan cara seperti ini bisa segera diketahui apa yang salah, dan apa yang harus diperbaiki. 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement