Selasa 13 Aug 2019 16:34 WIB

Mobil Listrik, Airlangga: Baterai Mobil Harus Produk Lokal

Seluruh industri mobil listrik harus membuat baterai di Indonesia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian meminta kepada para produsen mobil yang siap memproduksi mobil listrik untuk menggunakan produk baterai dalam negeri. Hal itu wajib dilakukan karena mengimpor baterai mobil akan memakan biaya yang besar dan berimbas pada harga mobil listrik yang tinggi.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan, seluruh industri mobil listrik di Indonesia harus mematuhi arahan tersebut demi menghasilkan produk mobil listrik dengan harga yang kompetitif. "Baterai harus dibikin di dalam negeri. Seluruh industri mobil listrik harus membuat baterai di Indonesia," kata Airlangga kepada wartawan di Kementerian Perindustrian, Selasa (13/8).

Baca Juga

Airlangga menyebut, beberapa produsen dunia untuk mobil listrik juga tertarik untuk melakukan joint venture dengan perusahaan di Indonesia. Khususnya dalam pembuatan baterai mobil listrik. Hanya saja, Airlangga belum dapat merinci nama-nama perusahaan berminat masuk ke Indonesia.

Selain soal baterai, Airlangga menekankan bahwa pihaknya mendorong PLN untuk untuk terus membangun pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan. Sebab, esensi dari mobil listrik adalah mengurasi emisi kendaraan bermotor. Tujuan lingkungan itu perlu didukung dengan basis energi yang digunakan untuk menghasilkan listrik.

Sebagaimana diketahui, tenaga batubara yang merupakan bahan bakar fosil dan kurang ramah lingkungan masih mendominasi pembangkit listrik di Indonesia. "Baterai adalah bagian dari ekosistem. Tentu kita dorong basis pembangkit listrik yang berbasis renewable energy," ujarnya.

Pihaknya menuturkan, kewajiban industri untuk menggunakan baterai produk lokal terdapat aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik, TKDN mobil listrik di Indonesia ditargetkan sebesar 35 persen pada tahun 2023 mendatang.

Langkah pertama untuk mendorong industri mobil listrik menjaga kandungan TKDN yakni dengan mewajibkan penggunaan baterai dari dalam negeri. Karenanya, lanjut Airlangga, para produsen selain memproduksi mobil listrik mesti sekaligus berinvestasi dalam pengembangan baterai dengan menggunakan bahan baku yang ada di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement