Senin 12 Aug 2019 23:03 WIB

Kata PLN Soal Kompensasi Hingga Penyebab Black Out

Salah satu yang sedang digodok revisi peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
PLN memberikan kompensasi untuk pelanggan yang terkenda pemadaman listrik massal pada 4 dan 5 Agustus 2019 lalu.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
PLN memberikan kompensasi untuk pelanggan yang terkenda pemadaman listrik massal pada 4 dan 5 Agustus 2019 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dihadapkan dalam sejumlah persoalan pascaperistiwa pemadaman listrik total atau black out yang melanda wilayah Jawa bagian barat pada 4-5 Agustus 2019. Salah satu yang sedang digodok ialah revisi peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang kompensasi akibat pemadaman.

Dalam pertemuan di Kantor Ombudsman pekan lalu, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan dalam revisi aturan yang baru, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100 persen, satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi akan menjadi 200 persen, dan lebih dari itu, kompensasi akan mencapai 300 persen atau tiga kali lipat.

Baca Juga

Direktur Pengadaan Strategis II, PT PLN (Persero), Djoko R Abumanan mengatakan, apabila revisi dengan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan, PLN kemungkinan akan meminta peningkatan biaya investasi kepada pemerintah.

"Kita kembalikan ke pemerintah, PLN kan under regulated Pemerintah, ini loh Pak, kondisinya seperti ini. Kita akan minta biaya investasi lebih mahal, semua kan kembali pada berapa kemampuan negara ini, semua kan dihitung terhadap biaya," ujar Djoko di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8).

Djoko mengatakan PLN belum mengetahui soal ketentuan tersebut masuk dalam isi revisi Permen nomor 27 tahun 2017.  "Tidak ada diskusi, kalau langsung (diterapkan) tidak apa-apa, ya kita kembalikan (ke pemerintah)," ucap Djoko.

Pada prinsipnya, kata Djoko, PLN akan mengikuti aturan pemerintah. Meski begitu, Djoko berharap pemerintah memerhatikan keperluan investasi yang sedang disiapkan PLN.

Djoko juga menjawab pertanyaan Dirut PT PLN (Persero) periode 2009-2011 Dahlan Iskan terkait keberadaan "Kopassus P2B" yang bertugas memelihara SUTET tanpa harus mematikan sistem saat peristiwa black out terjadi.

Djoko mengatakan petugas pusat pengatur beban (P2B) Jawa-Bali masih ada. Djoko menjelaskan, P2B berperan mengatur pasokan listrik. Sedangkan yang melakukan pengawasan adalah unit transmisi regional.

"Pak Dahlan aja sudah nggak pernah di PLN. (P2B) masih ada. Yang patroli bukan P2B, P2B itu pengatur saja, jalan, berangkat, masuk," lanjut Djoko.

Djoko menyampaikan, hingga saat ini proses investigasi masih dilakukan untuk mengetahui penyebab utama kejadian black out. Djoko enggan berbicara lebih lanjut terkait hasil indikasi awal.

"Kita kembalikan ke investigasi, nanti kita ngomong begini, yerus investigasi bilang bukan, salah. Kita kembalikan semua ke Kapolri, ini kan sedang penyeldiikan, kalau sedang penyelidikan tidak boleh kita ngasih statement," kata mantan Plt Dirut PLN tersebut menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement