Ahad 11 Aug 2019 07:02 WIB

Pemerintah akan Tambah Kuota Impor Garam Industri

Pemerintah memberikan kuota impor garam kepada 55 perusahaan sebesar 2,7 juta ton

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8). Sebanyak 27.500 ton garam impor dari Australia tersebut rencananya akan disebar ke sejumlah Industri Kecil Menengah di tiga wilayah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Barat.
Foto: Zabur Karuru/Antara
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8). Sebanyak 27.500 ton garam impor dari Australia tersebut rencananya akan disebar ke sejumlah Industri Kecil Menengah di tiga wilayah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri makanan dan minuman meminta pemerintah untuk memberikan tambahan izin kuota impor garam sebanyak 250 ribu ton hingga akhir tahun. Kementerian Perindustian menyatakan masih membahas permintaan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kemenperin, Ahmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, pihaknya mengupayakan ada jalan keluar untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi industri mamin. "Belum (diputuskan). Kita masih bahas," kata Ahmad saat dihubungi Republika.co.id, akhir pekan ini.

Baca Juga

Sigit menyampaikan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum membuka keran impor karena para petambak tengah memasuki musim panen. Sebagaimana diketahui, pemerintah terus mendorong agar industri pengolahan dalam negeri sedikit dem sedikit memperbanyak penggunaan garam impor.

Hingga saat ini, ia mengaku rapat pembahasan penambahan garam impor khusus industri mamin telah sampai di level Kementerian Koordinator Perekonomian. Tahun ini pemerintah memberikan alokasi impor garam kepada 55 perusahaan industri sebanyak 2,7 juta ton.

Dari total alokasi itu, sekitar 1,8 juta digunakan oleh industri chlor alkali plant (CAP) sedangkan sisanya untuk industri mamin, farmasi, kosmetik, serta pengeboran minyak.  Alokasi 2,7 juta ton impor tersebut masih kurang dari total kebutuhan tahunan garam terhadap industri sebanyak 3,7 juta ton.

Kekurangan itu, ditutupi oleh garam lokal sebanyak 1,1 juta ton terutama untuk industri makanan dan minuman. Hanya saja, tidak semua pabrikan tetap menerima garam lokal lantaran masalah harga dan kualitas. Kondisi itu pun diakui Kementerian Perindustrian.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud, mengatakan,  sebelum izin impor diberikan perlu ada kesepakatan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan. KKP berkepentingan terhadap perlindungan petambak garam, sementara Kemendag sebagai penerbit izin impor.

Ia mengatakan, pemerintah harus memperhatikan stok garam lokal di lapangan sekaligus kualitas yang tersedia. Sejauh ini pengecekan telah dilakukan dan sedang dilakukan verifikasi lanjutan. "Kita sudah cek lapangan, hasilna perlu kita konfirmasi. nanti kita bicarakan dulu untuk tambahan impor garam," kata dia.

Berdasarkan data KKP, hingga 30 Juli 2019, produksi garam lokal tahun 2019 sebanyak 145.952 ton yang terdiri dari petambak garam dan PT Garam. Selain itu, masih terdapat stok garam sekitar 425.815 ton yang merupakan sisa dari produksi tahun 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement