Senin 05 Aug 2019 13:22 WIB

Listrik Mati, Layanan Konsumen OJK tak Beroperasi

Publik masih tetap bisa mengajukan aduan ke OJK lewat email atau WhatsApp.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sambungan 157 tidak dapat melayani pada hari ini, Senin (5/8). Penyebabnya adalah gangguan jaringan telekomunikasi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa sehubungan dengan terjadinya gangguan jaringan telekomunikasi maka Sistem Layanan Konsumen OJK (KONTAK OJK 157) tidak dapat melayani konsumen dan masyarakat dengan baik," ujar keterangan dalam keterangan tulis yang diterima Republika.

Baca Juga

Konsumen namun tetap bisa menyampaikan pengaduan melalui surat elektronik, pesan di aplikasi WhatsApp, maupun surat. Adapun surat bisa dikirimkan ke alamat email [email protected]. Sedangkan layanan WhatsApp pada nomor 081157157157.

Kemudian untuk surat, bisa ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan Up Direktorat Pelayanan Konsumen Menara Radius Prawiro Lt.2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin no. 2, Jakarta Pusat, 10530.

"Kami sedang berusaha agar gangguan ini dapat segera diatasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," tulis OJK dalam pengumuman tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement