Senin 05 Aug 2019 11:33 WIB

Sama-sama Beri Pinjaman Online, Ini Bedanya Fintech Lending Ilegal dan Legal

Apa beda fintech legal dan ilegal?

Rep: cermati/ Red:
Sama-sama Beri Pinjaman Online, Ini Bedanya Fintech Lending Ilegal dan Legal
Sama-sama Beri Pinjaman Online, Ini Bedanya Fintech Lending Ilegal dan Legal

Pinjaman online (pinjol) dari fintech peer to peer (P2P) lending ilegal terus memangsa korban. Jumlah aduan yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tercatat melonjak lebih dari 2 kali lipat dalam kurun waktu 6 bulan.

Berdasarkan data LBH Jakarta, ada 4.500 aduan mengenai fintech lending per Juni 2019. Angka ini meningkat dari jumlah aduan per awal Desember 2018 yang sebanyak 1.330 aduan.

Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total akumulasi pinjaman online dari fintech lending mencapai Rp41,04 triliun per Mei 2019. Nilai outstanding pinjaman menjadi Rp8,32 triliun. Jumlah penerima pinjol mencapai 8,75 juta orang di periode yang sama.

Baca Juga: Pendanaan P2P Lending, Modal Rp 100 Ribu Bisa Untung Gede

 

Kasus Pinjol Ilegal yang Viral

Pinjaman Online

Pinjaman online dari fintech p2p lending

Korban pinjaman online ilegal teranyar yang sempat viral adalah YI. Wanita asal Solo, Jawa Tengah ini menerima teror bertubi-tubi lantaran tak sanggup membayar utang senilai Rp1.054.000. Parahnya lagi, YI menjadi korban dari informasi hoaks yang menyebut dirinya rela ‘digilir’ agar dapat membayar utang. Diduga itu adalah perbuatan perusahaan fintech tersebut.

Masih di Solo. Korban pinjol fintech ilegal lainnya adalah SM. Pinjam duit Rp5 juta, nunggak 2 bulan, tiba-tiba tagihan jadi Rp75 juta. Total uang yang harus dibayar tersebut sudah termasuk biaya pinalti (denda), biaya perpanjangan tenor, dan bunga.

Gila kan, berarti bunga yang dipasang jauh lebih tinggi dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator menetapkan bunga pinjaman online 0,05% hingga 0,8% per hari. Bunga 0,8% itu adalah maksimalnya. Kalau hitung-hitungan pinjol legal dari kasus SM, jika pinjam uang Rp5 juta, bunga 0,8% (Rp40 ribu per hari). Dalam waktu 2 bulan (60 hari), berarti pembayaran bunga Rp2,4 juta.

Denda keterlambatan masing-masing fintech berbeda. Mulai dari Rp5 ribu sampai Rp40 ribu per hari, tergantung jumlah pinjaman, pembayaran cicilan, dan masa keterlambatan. Ditambah lagi ada biaya perpanjangan tenor dengan besaran berbeda di setiap fintech. Sebagai contoh ada fintech lending yang mengenakan 10% dari total pinjaman.

YI dan SM adalah dua dari banyak korban pinjol ilegal. Masih mau pinjam duit di fintech lending abal-abal? Ngeri banget lho. Bunga mencekik, cara penagihannya gak manusiawi. Oleh karena itu, buka matamu, lihat lebih jeli perbedaan fintech lending ilegal dan legal dalam layanan pinjam-meminjam.

Kenali Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Legal

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

Sobat OJK, banyak sekali korban penipuan pinjaman online!⁣⁣ ⁣⁣ Kenali bedanya pinjaman online atau fintech lending legal dan ilegal. ⁣⁣ ⁣⁣ Kalau masih ragu, hubungi Kontak OJK 157.⁣⁣ ⁣⁣ PINJOL MEMBAWA SENGSARA ⁣⁣ kecuali paham Manfaat, Biaya dan Risikonya.⁣⁣ ⁣⁣ #OJK⁣⁣ #OJKIndonesia⁣⁣ #IKNB⁣⁣ #Fintech⁣ @kontak157

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) on

OJK menjelaskan, sebetulnya masyarakat dapat membedakan fintech lending ilegal dan legal lewat beberapa ciri di bawah ini:

Fintech Lending Ilegal

1. Tidak memiliki izin resmi

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas

6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas

7. Penagihan tidak ada batas waktu

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi

10. Tidak ada layanan pengaduan.

Fintech Lending Legal

1. Terdaftar dan diawasi OJK

2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas

3. Pemberian pinjaman diseleksi ketat

4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan

5. Total biaya pinjaman atau bunga 0,05% sampai dengan 0,8% per hari

6. Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok. Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

7. Penagihan maksimum 90 hari

8. Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi. Dilarang akses kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel peminjam

9. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pusdafil memuat informasi mengenai pinjaman bermasalah dari pengguna dengan pinjaman bermasalah pada penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar atau berizin di OJK.

10. Memiliki layanan pengaduan konsumen.

Baca Juga: Gunakan Cara Ini agar Terhindar dari Penipuan Pinjaman Online

Daftar Fintech Lending Resmi dan Bodong

Fintech P2P Lending

Daftar fintech lending resmi dan bodong 

  • Catat nih, total fintech lending yang menyediakan layanan pinjol secara resmi dan terdaftar di OJK sebanyak 113 entitas per Mei ini. Cek daftar terbaru fintech lending berizin dan terdaftar di OJK di sini.
  • Sementara jumlah fintech bodong yang sudah disikat Satgas Waspada Investasi, ada sebanyak 1.087 perusahaan. Daftar perusahaan fintech lending ilegal dapat diakses di sini
  • Kalau masih ragu, kamu dapat menghubungi kontak OJK di nomor 157.

Penting! Baca Ini Dulu Sebelum Pinjam Uang Online

Pinjaman Online

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pinjam duit online

Sebelum meminjam uang secara online, beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi petaka di kemudian hari:

1. Pastikan pinjam di perusahaan fintech terdaftar di OJK

2. Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif

3. Pinjam uang maksimal 30% dari gaji atau penghasilan supaya gak memberatkan

4. Lunasi cicilan tepat waktu agar terhindar dari denda. Pasang alarm di ponsel sebagai pengingat untuk membayar cicilan sebelum tanggal jatuh tempo

5. Jangan gali lubang tutup lubang. Hindari pinjam uang di fintech lain untuk membayar pinjol. Jadikan bayar cicilan pinjol sebagai prioritas utama setelah menerima gaji

6. Cek dulu bunga dan denda atau biaya lain sebelum meminjam. Pilih pinjol yang menawarkan bunga dan denda paling rendah

7. Baca dengan teliti kontrak perjanjian, termasuk syarat dan ketentuan serta pasal-pasal dari perjanjian pinjaman. Peminjam harus memahami besaran bunga yang akan ditanggung, serta mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali (repayment), dan ketentuan lainnya.

Tingkatkan Kesadaran agar Gak Sengsara karena Pinjol Ilegal

Meski berada dalam situasi kepepet, gak punya duit dan butuh pinjaman, lebih baik cari aman dengan tidak mengajukan utang ke fintech lending ilegal. Jangan sampai ada YI dan SM berikutnya karena masih tergoda tawaran pinjol bodong. Senangnya di awal saja karena bisa meraih pinjaman kilat, tapi risiko besar mengintai di belakangnya.

Baca Juga: Fintech Pinjol Kini Punya Asosiasi Resmi, Yuk Ketahui 3 Fakta AFPI

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement