REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah merugikan (ilegal) masyarakat mencapai 1.230 entitas. Angka keseluruhan ini merupakan akumulasi sejak tahun lalu sebanyak 404 entitas. Enam bulan pertama 2019 sebanyak 826 entitas fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pada Juli 2019 jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending secara ilegal sebanyak 143 entitas.
"Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK," ujarnya saat acara Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri di Ruang Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8).
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22 persen dari Indonesia, sebanyak 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.
"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," ujar dia.
Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menambahkan pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal," ucapnya.