Kamis 01 Aug 2019 23:30 WIB

Tekfin Ilegal Catut Nama PT Sarinah

PT Sarinah sudah meminta Google menindak aplikasi Delima Kotak di Google Play Store.

Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PT Sarinah (Persero) menegaskan tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) atau tekfin pinjaman.  

Hal itu diungkapkan General Manager of Corporate Secretary Haslinda Triekasari sehubungan adanya aplikasi pinjaman daring bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) yang mengatasnakaman PT Sarinah.

“Kami sampaikan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami yaitu PT Sarinah (Persero) bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah (Persero). PT Sarinah (Persero) tidak pernah terlibat dan/atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/8). 

PT Sarinah merupakan BUMN yang bergerak di bidang ritel, perdagangan, dan properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Perusahaan ini memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store

Berdasakan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Delima Kotak tidak termasuk dalam daftar tekfin pinjaman yang berizin dan terdaftar di OJK. Dengan begitu, Delima Kotak merupkan tekfin ilegal. 

Haslinda mengatakan PT Sarinah sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store.

"Sebab, pada aplikasi tersebut terdapat ulasan konsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan/atau kegiatan usaha PT Sarinah (Persero) saat ini maupun di kemudian hari," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement