REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah tertentu menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi para aparatur daerah. Bimtek digelar untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan dan pemanfaatan pangan lokal di Yogyakarta pada Selasa (30/7) lalu.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pengenalan, tantangan, potensi dan pengembangan sumberdaya pangan. Juga peningkatan pengetahuan dan keterampilan penguasaan teknologi bagi aparatur daerah pendamping dalam pengelolaan sumberdaya air.
Anwar mengemukakan bahwa pertemuan ini memiliki makna strategis dalam peningkatan ketahanan pangan. Anwar memandang pertemuan kali ini memiliki makna strategis untuk membangun komitmen bersama agar nantinya bisa mendapat yang terbaik dari output dan outcomes kegiatan tahun 2019. "Khususnya ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan melalui pembangunan embung dan produk unggulan kawasan perdesaan," katanya seperti dalam siaran pers.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah Gamawati menyampaikan bahwa sejak 2015 lalu telah memberikan fasilitasi berupa 18 embung di sejumlah kabupaten diantaranya yakni Kabupaten Nias Utara, Seram Bagian Timur, Aceh Singkil, Lombok Timur, Timur Tengah Selatan, Sambas, Jeneponto, Seram Bagian Barat, Keerom, Sumba Barat, Sumba Tengah, Maluku Tengara Barat, Buru Selatan, Tambrauw, Wearopen, dan Kabupaten Nabire. Selain itu juga membangun 4 gudang pangan dan lantai jemur di Kabupaten Lombok timur, Sumba Barat dan Sumba tengah.
"Kami juga membangun sarana prasarana produksi pasca panen di Kabupaten Sorong selatan, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Kabupaten Lombok Timur. Kami memahami bahwa peningkatan sumber daya manusia pengelola juga menjadi faktor penting dan utama dalam menciptakan keberhasilan sebuah program. Untuk apa diberikan fisiknya jika memang pengelola belum mampu mengoperasikan secara benar? inilah fungsi dari bimtek seperti ini," tegas Aisyah.
Perlu diketahui bahwa ketahanan pangan merupakan isu strategis dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta kesejahteraan masyarakat yang dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi, sosial dan politik.
Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai turunan Undang Undang No 7 tahun 1996 menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus berkembang dari waktu kewaktu, upaya penyediaan pangan dilakukan dengan mengembangkan sistem produksi pangan yang berbasis pada sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal.
"Upaya lainnya dengan mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan, mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan dan mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif," katanya.