Kamis 01 Aug 2019 15:34 WIB

Pemerintah Suntik Modal ke PLN Rp 6,5 Triliun

Suntikan modal untuk PLN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019

Gedung PLN
Foto: Republika/Musiron
Gedung PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 6,5 triliun. Tambahan modal ini akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas perusahaan.

Penyertaan modal kepada PLN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2019, seperti dilansir di laman setneg.go.id, Kamis (1/8).

Baca Juga

Jumlah penambahan modal ini dimuat dalam Pasal 2, yakni: "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp 6,5 triliun."

Sedangakan bunyi Pasal 1 PP 51/2019 ini menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Sumber penambahan modal PLN ini dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyembutkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 3 PP yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Juli 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement