Rabu 31 Jul 2019 18:22 WIB

Jangan Panik, Begini Cara Atasi Kredit Macet

Nasabah dilarang melunasi pinjaman dengan cara gali lubang tutup lubang.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Pinjam Uang
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Pinjam Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran pinjaman online sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses keuangan. Di sisi lain, tingginya beban bunga membuat nasabah kesulitan untuk mengembalikan pinjaman. Sehingga, tidak sedikit nasabah yang mengalami gagal bayar.

Dalam kondisi cicilan macet, nasabah perlu menginformasikan kepada perusahaan tentang kondisi ketidakmampuan untuk melunasi pinjaman. Hal ini sebagai salah satu cara untuk menghindari teror.

Baca Juga

"Berikan itikad baik bahwa pinjamannya akan diselesaikan, beri kepastian waktu jika perlu," ujar Konsultan keuangan dari Finansialku, Melvin Mumpuni, Rabu (31/7).

Melvin menyarankan nasabah yang sudah terlilit hutang sebaiknya tidak menambah utang baru, apalagi hanya untuk menutup utang sebelumnya. Alih-alih berutang lagi, nasabah lebih dianjurkan mencari tambahan penghasilan bulanan untuk mencicil utang. 

Apabila ada beberapa pinjaman, nasabah disarankan untuk melunasi pinjaman yang pokoknya terkecil dengan cara mengangsur secara berkala sampai lunas. Melvin pun tidak menyarankan melunasi pinjaman dengan cara gali lubang tutup lubang.

"Gali lubang tutup lubang tidak akan memberikan solusi. Saya banyak menemukan orang yang punya pinjol sampai 10-20 perusahaan," kata Melvin.

Bagi nasabah yang mengalami penagihan dengan cara diteror, Melvin menganjurkan untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah memberikan panduan terkait tata cara penagihan. 

Senada, Perencana keuangan dari Tatadana Consulting, Diana Sandjaja, menyarankan nasabah bernegosiasi dengan perusahaan apabila terjadi penunggakan. Hal ini mencegah nilai pelunasan menjadi kian membengkak jika berlarut larut.

"Datang dan negosiasi dengan pinjol langsung bukan dengan penagihnya untuk menyepakati berapa nilai pelunasan yang harus dilakukan," kata Diana. 

Apabila jumlah yang harus dibayarkan sudah mencapai kesepakatan, nasabah bisa menjual aset sebagai alternatif cara melunasi pinjaman. Diana sendiri tidak menyarankan melunasi pinjaman dengan berhutang. 

Menurutnya, nasabah bisa menegosiasikan cicilan pelunasan sesuai dengan kemampuan membayar. "Meminjam lagi ke fintech ilegal dengan bunga mencekik maka seperti menggulung bola salju yang akan makin membesar," tutup Diana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement