Senin 29 Jul 2019 06:29 WIB

Indef Paparkan Cara Aman Lakukan Pinjaman Online

Fintech tidak terdaftar sebaiknya ditinggalkan karena berisiko bagi keamanan nasabah

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development if Economics Finance (Indef) Bhima Yudistira memaparkan bagaimana cara aman melakukan pinjaman online melalui financial technology atau fintech. Bhima mengatakan sebelum melakukan pinjaman pastikan fintech tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Bisa dicek di website OJK untuk daftar fintech yang resmi. Jika tidak terdaftar sebaiknya ditinggalkan karena berisiko bagi keamanan nasabah," kata Bhima kepada Republika.co.id pada Ahad (28/7). 

Baca Juga

Selain itu, Bhima meminta saat mengunduh aplikasi fintech harus mempelajari syarat dan ketentuan yang berlaku. Termasuk juga mengenai  privasi data pribadi yang sudah diketahui fintech tersebut. 

"Jangan sampai kita dengan sengaja mengizinkan fintech untuk mengakses data-data pribadi," tutur Bhima. 

Selain itu, menurutnya masyarakat juga harus mempelajari soal kontrak pinjaman dan model bisnisnya. Bhima mengatakan nasabah harus berhati-hati dengan biaya terselubung termasuk denda keterlambatan.

"Seringkali denda lebih mahal dari bunga dan pokok pinjaman," tutur Bhima. 

Dia menjelaskan, masyarakat perlu membandingkan tingkat bunga yang diberikan antar-fintech. Bhima menegaskan jangan cepat tergiur dengan kecepatan proses pencairan kredit dan tenor pembiayaan fintech yang pendek.

Belum lama ini, beredar foto nasabah salah satu fintech di media sosial. Foto nasabah sengaja diiklankan oleh fintech tersebut karena telat membayar tagihan. Hal tersebut menjadi tindakan pelecehan bagi nasabah tersebut karena diiklankan rela menjual dirinya untuk melunasi tagihan. 

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani kepolisian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memastikan penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai bisa terkena sanksi hingga pencabutan izin legalitas fintech tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement