Rabu 24 Jul 2019 22:05 WIB

Pemerintah Segera Terbitkan Insentif Bagi Industri Otomotif

Dua peraturan yang akan muncul dalam hal ini dalam bentuk Perpres dan PP.

Rep: Hiru Muhammad/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri keuangan Sri Mulyani ketika mengunjungi pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show yang didampingi ketua Gaikindo Yohannes Nangoi (Kiri) dan Ketua 1 Gaikindo, Jongkie D sugiarto, Rabu (24/7).
Foto: Republika/Hiru Muhammad
Menteri keuangan Sri Mulyani ketika mengunjungi pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show yang didampingi ketua Gaikindo Yohannes Nangoi (Kiri) dan Ketua 1 Gaikindo, Jongkie D sugiarto, Rabu (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah dalam waktu dekat akan menyediakan dua macam insentif terkait kendaarn bermotor. Insentif tersebut yakni insentif fiskal bagi pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterei (baterei electric vehicle) di Tanah Air.

Insentif lainnya adalah merubah aturan pemerintah tentang pajak penjualan barang mewah. Selama ini setiap pembelian mobil selalu terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan hal itu perlu direvisi.

Baca Juga

Kini pemerintah tidak lagi membahas pajak terkait bentuk kendaraan melainkan kategori pengelompokkannya menjadi kendaraan penumpang, kendaraan komersial, dan program hybrid atau mild hybrid, flexi engine, PHEV, dan eletric vehicle.

Pemerintah juga mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok. Yaitu di bawah 3.000 cc, 3000 - 4000 dan di atas 4000 cc. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan hal itu dan prinsip dari tarif pemajakan dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisinya juga.

"Jadi ini kombinasi tadi tipe, kapasitas cc-nya, dan CO2 emisinya," kata Sri Mulyani ketika mengunjungi pameran otomotif di Gaikindo Indonesia International Auto Show, Rabu (24/7).

Dua peraturan yang akan muncul dalam hal ini dalam bentuk Perpres dan Peraturan Pemerintah (PP). Perpres adalah untuk ciptakan percepatan program kendaraan bermotor listrik sebagai sarana transportasi. PP menyangkut perubahan dari pajak berhubungan dengan kaslifikasi dan emisi dari otomotif.

Tujuannya adalah, dari sisi kepentingan adalah yang berhubungan dengan energi. Seperti efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi yang bisa disumbangkan dari sektor transportasi. "Artinya kendaraan yang konservasi dan lebih efisien dalam penggunaan energinya akan dapatkan dukungan. Indonesia akan menjadi negara yang makin bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor," kata Sri Mulyani.

Industri penunjang baterai listrik juga mendapat perhatian guna program bagi kendaraan listrik berbasis baterai dapat dipercepat sebagai sarana transportasi. Beberapa fasilitas insentif yang di disain adalah insentif bea masuk. Jika impor kendaraan listrik yang incomplete knock-down dan complete cnock down (CKD) diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk mendorong pertumbuhan industri itu di dalam negeri dan meningkatkan konten lokalnya.

Kedua, diberikan tax holiday yang terintegrasi dengan industri baterainya. Ketiga tax allowance untuk industri suku cadang, aksesoris kendaraan dan industri komponen kendaraan bermotor lainnya. Keempat, bea masuk ditanggung pemerintah tidak dibayar industri yaitu untuk sektor kendaraan listrik dan juga untuk bahan baku dan bahan pembantu untuk produksinya. Pemerintah juga memberi kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

"Tadi disampaikan keinginan tingkatkan ekspornya dari 250 ribu, 500, 700, 750, 1 juta. Saya berharap saya benear-benar lihat statistik industri otomotifnya mencapai ekspor sejuta kendaraan," kata Sri Mulyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement