Selasa 23 Jul 2019 01:55 WIB

Cina Kenakan Pajak Antidumping Terhadap Baja Indonesia

Kemendag Cina memastikan pajak antidumping itu akan berlaku mulai 23 Juli 2019.

Rep: Febryan A/ Red: Nidia Zuraya
Industri Baja (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Industri Baja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina akan terapkan pajak anti dumping terhadap produk baja stainless asal Indonesia. Kebijakan tarif anti dumping juga akan dikenakan terhadap produk baja dari Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan.

Kebijakan ini diambil setelah dilakukannya penyelidikan terhadap komoditi baja pada Juni tahun lalu. Investigasi dilakukan setelah pemerintah menerima laporan dari BUMN Cina, Shanxi Taigang Stainless Steel.

Baca Juga

"Lembaga penyelidikan telah membuat keputusan akhir bahwa terdapat dumping dari produk yang telah diselidiki, sehingga membuat kerusakan substantif terhadap industri Cina," kata Kementerian Perdagangan Cina dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/7).

Tarif anti dumping itu akan dikenakan terhadap produk billet stainless steel dan plat baja hot-rolled. Besarannya mulai dari 18,1 persen hingga 103,1 persen. Kementerian Perdagangan Cina memastikan tarif itu akan mulai berlaku pada 23 Juli 2019.

Produk billet stainless steel dan plat baja hot-rolled biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan stainless steel cold-rolled atau digunakan dalam pembuatan kapal, kontainer, rel, listrik dan berbagai industri lainnya.

Cina merupakan produsen stainless steel terbesar di dunia. Menurut Asosiasi Baja Cina, negeri tirai bambu itu memproduksi 26,71 juta ton baja stainless pada tahun 2018. Meningkat 2,8 persen dari tahun sebelumnya.

Meski demikian, Cina tetap saja mengimpor sebanyak 1,85 juta ton baja stainless  pada tahun 2018 itu. Angka impor itu melonjak 53,7 persen dari tahun 2017.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement