Senin 22 Jul 2019 22:03 WIB

BTN Fasilitasi KPR Hingga 30 Tahun kepada Para Prajurit TNI

LOkasi dan jumlah perumahan belum ditentukan,

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Perumahan (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- -  Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan kerja sama dalam bidang Penyediaan Jasa dan layanan perbankan bagi anggota TNI dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero). Kerja sama ini terkait dengan pembangunan perumahan bagi prajurit dan PNS sekaligus guna meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI.

Direktur Consumer Banking Bank BTN Budi Satria mengatakan perseroan akan memberikan jangka waktu Kredit Perumahan Rakyat (KPR) hingga 30 tahun dalam kerja sama ini. “Jangka waktu KPR hingga 30 tahun tapi kami belum menentukan berapa banyak perumahan yang kami sediakan untuk kerja sama ini,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (22/7).

Baca Juga

Menurutnya perseroan memfokuskan dalam membantu pemenuhan perumahan bagi seluruh para TNI. “Jadi lokasi perumahan juga belum ditentukan,” ucapnya.

Sementara Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman menambahkan kerja sama ini mencakup pembangunan rumah non dinas bagi Prajurit dan PNS TNI. Diharapkan Prajurit dan PNS TNI akan meningkat kesejahteraannya khususnya dibidang perumahan, sehingga menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Diharapkan para prajutri dapat terbantu dengan penyediaan rumah melalui kerja sama ini,” ucapnya.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dengan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono, bertempat di ruang tamu Panglima TNI Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Turut hadir pada acara tersebut diantaranya, Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Dedy Permadi, Aslog Panglima TNI Marsda TNI Kukuh Sudibyanto, Kapusku TNI Brigjen TNI Imam Baidhowi, Waasrenum Panglima TNI Brigjen TNI Sucianto dan Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) Purnomo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement