REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan kembali menggelar rapat mengenai kebijakan tarif tiket pesawat pada Senin (22/7) mendatang. Rapat koordinasi yang juga akan dihadiri oleh pihak maskapai ini akan membahas langkah lanjutan mengenai penurunan harga tiket pesawat.
Pemerintah juga akan menindaklanjuti aduan maskapai kepada Ombudsman RI terkait kebijakan soal tiket. "Hari senin akan kita rapatkan semua itu, termasuk yang Ombudsman, tarif, di bawah koordinasi Pak Menko Perekonomian. Ombudsman belum ada panggil. Terutama tarif," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/7).
Polemik soal tarif tiket pesawat memang masih berlanjut. Teranyar, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI terkait penerbitan Kepmenhub No.106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak 12-16 persen.
Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah (LCC) pada jam dan hari tertentu.
Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat. "Effort selalu kami. Kami beri yang terbaik untuk masyarakat mulai dari TBA dan tarif murah. Insyallah sesuai dengan koridor," ujar Budi menanggapi aduan soal penurunan tarif atas atas.