REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik bisa terbit sebelum akhir Juli 2019 ini. Pembahasan beleid ini memang belum rampung, menyusul adanya sejumlah koreksi terkait insentif yang disiapkan Menteri Keuangan dan kuota impor kepada perusahaan yang memproduksi mobil listrik.
"Kita sudah sepakat dengan Menteri Perindustrian memberikan kuota impor kepada perusahaan yang bikin industri mobil sampai jadi, itu sampai dua tahun kita bikin waktunya sampai pabriknya berdiri dan kuota impor," kata Luhut usai menghadiri rapat terbatas di kantor presiden, Jumat (19/7).
Perpres mobil listrik, ujar Luhut, juga akan menonjolkan konten lokal dalam produksinya. Apalagi, kata dia, baterai litium nanti akan diproduksi dengan bahan baku lokal. Terkait dengan produksi baterai litium, perusahaan asal Cina, CATL akan menggandeng LG, Volkswagen, dan Mercedes-Benz untuk memasok betarai mobil listrik. Total investasi untuk produksi baterai litium mencapai 5 miliar dolar AS.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan juga tengah merancang skema insentif berupa pembebasan bea masuk komponen mobil listrik bagi industri otomotif yang ingin berinvestasi dalam pengembangan mobil listrik, mobil hybrid, mobil tenaga surya, dan mobil-mobil lain yang rendah emisi karbon (LCEP).
Selain itu, Kemenkeu juga menjanjikan kemudahan berupa libur pajak sementara (tax holiday) serta keringanan pajak (tax allowance). Sementara itu, perbedaan tarif pajak kendaraan berbasis listrik juga akan ditempuh. Hal itu, salah satunya dapat dilakukan melalui revisi regulasi pajak penjualan atas barang mewah atau (PPnBM).