Sabtu 20 Jul 2019 07:22 WIB

Walau Pakai Teknologi Qualcomm, Basis Data IMEI Tetap Ranah Pemerintah

Regulasi menekan peredaran ponsel ilegal lewat identifikasi IMEI.

Rep: Tanayastri Dini Isna(Warta Ekonomi)/ Red: Tanayastri Dini Isna(Warta Ekonomi)
Walau Pakai Teknologi Qualcomm, Basis Data IMEI Tetap Ranah Pemerintah. (FOTO: Tech Crunch)
Walau Pakai Teknologi Qualcomm, Basis Data IMEI Tetap Ranah Pemerintah. (FOTO: Tech Crunch)

Regulasi untuk menekan peredaran ponsel ilegal lewat identifikasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) menggunakan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) akan ditandatangani bulan depan. Lalu, bagaimana kesiapan sistem tersebut saat ini?

Qualcomm selaku pihak yang menghibahkan sistem itu ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, sistem itu kini tengah dilatih. Adapun proses hibah itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) pada 2017.

"Itu sudah diserahkan ke pemerintah, kita lagi training. Nanti pemerintah yang menjalankan," ujar Director Government Affairs Qualcomm South East Asia and Pacific, Nies Purwati, Rabu (17/7/2019).

Di tangan Kemenperin, sistem itu dinamai SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional). Setelah proses pelatihan sistem selesai, sistem akan sepenuhnya dijalankan oleh Kemenperin.

Baca Juga: Sasar Entry Level, Qualcomm Luncurkan Qualcomm 215 Mobile Platform Terbaru

Menurut Nies, Qualcomm tak dapat menyentuh basis data IMEI walaupun sistem itu sebelumnya milik mereka. "Kita tidak boleh sama sekali (menyentuh data), kan kita perusahaan asing."

Namun, perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat itu masih akan mendukung pemerintah jikalau nanti terdapat masalah teknis pada sistem DIRBS. Dengan catatan, dalam jangka waktu tertentu.

"Kami kan perjanjian kemarin dua tahun. Kemarin kan kami sudah hand over (sistemnya)," imbuh Nies lagi.

DIRBS sendiri berbentuk platform open source yang mampu mengidentifikasi, mendaftarkan, serta mengatur akses jaringan seluler lewat nomor IMEI perangkat ponsel.

Sistem kontrol DIRBS akan memproses basis data IMEI yang berasal dari GSMA (penerbit IMEI), sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), data TKDN milik Kemenperin, data impor milik Kementerian Perdagangan (Kemendag), data IMEI dari operator jaringan, data individu yang membeli ponsel di luar negeri hingga perangkat yang dicuri bahkan hilang.

Baca Juga: Begini Nasib Ponsel Bule Saat Aturan IMEI Berlaku

Kemudian, gabungan data itu diolah sehingga melahirkan informasi daftar IMEI yang valid sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah dapat menentukan kebijakan sesuai ranahnya menggunakan data-data itu.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement