Jumat 19 Jul 2019 06:46 WIB

Perketat Pengawasan, Pemerintah Benahi Data Koperasi

Input data koperasi secara asal-asalan sudah tidak dapat dilakukan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi
Foto: Dokumen
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM, menyatakan bakal memperketat pengawasan operasional dan keberadaan koperasi di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui pembenahan dan pelengkapan online data system (ODS) koperasi.

Sekretaris Kemenkop dan UKM, Rully Indrawan di Jakarta, Kamis (18/7), mengatakan, keberadaan data untuk mengurus sektor perkoperasian amat dibutuhkan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. "Kita menyadari keberadaan data valid dan akurat amat penting sebagai sumber pengambilan kebijakan," kata Rully.

Rully mengatakan, praktik input data koperasi sekadarnya atau dilakukan secara asal-asalan sudah tidak dapat dilakukan. Seluruh sumber daya harus dapat melalukan input data secara tertib dan menggunakan sistem online. Sebab, tanpa validitas data, pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat ini akan sangat sulit untuk dilacak.

Sebagai contoh, saat ini banyak pihak yang beranggapan bahwa jumlah koperasi terus mengalami penurunan. Padahal, kondisi itu memang disengaja oleh pemerintah dengan cara membubarkan koperasi yang kinerjanya buruk dan tidak aktif menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi.

Kepala Biro Perencanaan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi, menjelaskan, ODS Kemenkop dan UKM termasuk sistem yang mendapat penilaian baik diantaranya ODS kementerian dan lembaga lain.

"Publik juga bisa mengakses ODS kita dengan mudah melalui ponsel. Intinya, seluruh data di Kemenkop dan UKM Center bisa dilihat publik, bagi yang ingin tahu tentang nama koperasi, UKM, hingga informasi lain terkait Kemenkop", kata Zabadi.

Ia menekankan, ODS juga bisa dijamin sebagai patokan dasar bagi dinas koperasi di daerah dalam memberikan rekomendasi atau bantuan program kepada koperasi atau UKM di wilayahnya. "Kalau koperasi yang bersangkutan tidak terdaftar di ODS kita, dinas koperasi bisa memutuskan tidak bisa memberikan rekomendasi atau bantuan program," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement