REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Penjaminan Jamkrindo Syariah bersama 13 Lembaga Keuangan Tanda-tangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dukcapil-Kemendagri. Kerja sama ini merupakan upaya Jamkrindo untuk melakukan peningkatan layanan kepada nasabah.
Selain itu juga sebagai akses pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik (KTP el). Penandatanganan Kerjasama dilakukan oleh perwakilan pemimpin perusahaan dari 14 lembaga pengguna dan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Selasa (16/7).
Plt. Direktur Utama Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo mengatakan dengan adanya kerja sama ini, maka terdapat 3 jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan. Ketiganya antara lain akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data calon nasabah dan/atau nasabah, pemadanan database nasabah masing-masing lembaga keuangan sehingga database masing-masing lembaga keuangan bisa semakin akurat.
"Terakhir akses pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el setiap nasabah dan/atau calon nasabah," ucap dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (17/7).
Sementara itu Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, di era digital sekarang masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan dokumen kependudukan dan layanan perbankan. Sementara lembaga keuangan pun di sisi lain sangat membutuhkan jaminan keamanan serta akurasi data dalam memberikan layanan perbankan. Kerjasama ini memberikan dampak positif baik untuk negara dan lembaga keuangan.
"Bagi negara kerjasama ini membantu melengkapi serta meningkatkan akurasi serta memperkaya basis data kependudukan, sementara lembaga keuangan mendapatkan keamanan, keakuratan serta kemudahan dalam verifikasi data penduduk," ucap dia.
Terhitung sampai dengan tanggal 16 Juli 2019, jumlah penduduk yang sudah melakukan perekeman KTP-elektronik telah mencapai 98.93 persen dan hingga saat ini sebanyak 1.227 lembaga telah melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil. Dengan melihat dua capaian tersebut maka kami optimis cita-cita besar Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mewujudkan ekosistem nasional sadar administrasi kependudukan segera dapat terwujud.