Rabu 17 Jul 2019 12:17 WIB

Pemerintah Rancang Regulasi Pesawat Tanpa Awak

Peraturan baru dan edukasi perlu dibuat untuk meningkatkan kesadaran keselamatan.

Teknisi melakukan uji coba penggunaan wahana tak berawak atau drone untuk menebar benih padi di Persawahan kawasan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019). Drone untuk menebar benih padi di atas sawah tersebut untuk membantu mengurangi beban para petani dan meningkatkan efisiensi pertanian.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Teknisi melakukan uji coba penggunaan wahana tak berawak atau drone untuk menebar benih padi di Persawahan kawasan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019). Drone untuk menebar benih padi di atas sawah tersebut untuk membantu mengurangi beban para petani dan meningkatkan efisiensi pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah merancang regulasi penggunaan pesawat tanpa awak (unmanned aircraft system) atau drone. Peraturan yang menyeluruh semakin diperlukan seiring dengan maraknya penggunaan drone, ditambah harganya semakin terjangkau. Drone juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.

"Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat. Mulai dari harga Rp 100.000 hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal. Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi." ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo dalam Focus Group Discussion yang bertajuk 'Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemantauan Drone di Indonesia' di Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga

Beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat masih menjadi kendala hingga saat ini. Misalnya, pengoperasian drone secara ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia. Aturan itu antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system atau sistem pesawat tanpa awak.

Namun demikian, kata Sugihardjo, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan (safety awareness) bagi masyarakat luas diperlukan. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemennhub membahas untuk rancangan peraturan dengan harapan dapat memberi ruang dalam pemanfaatan teknologi baru khususnya drone dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan.

Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone dan perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara. Selain itu, diperlukan pula penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement