Selasa 16 Jul 2019 17:37 WIB

Semua Pekerja di Sukabumi Ditargetkan Tercover BPJSTK

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan ilustrasi
Foto: ist
Pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi mendorong agar semua pekerja baik formal maupun normal bisa tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja sekaligus amanat dari ketentuan yang ada.

"Semua tenaga kerja dapat tercover BPJS Ketenagakarjaan, termasuk untuk pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Sukabumi,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di sela-sela evaluasi BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sukabumi yang digelar di Hotel Balcony, Selasa (16/7). Selain itu para tenaga kerja dalam pengerjaan kegiatan lelang maupun non lelang pembangunan di Kota Sukabumi.

Baca Juga

Sehingga Fahmi meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memasukkan nonPNS ke BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkannya. Sebabnya hal ini merupakan komitmen Pemkot terhadap aturan yang dibuat pemerintah.

Di sisi lain kegiatan pembangunan yang sifatnya tidak melalui lelang kata Fahmi ternyata masuk konteks tenaga kerjanya harus dijaminkan melalui BPJS Ketenagaketjaan. Selain kegiatan yang tidak lelang seperti perbaikan ringan di kecamatan dan SKPD juga pekerjanya harus masuk BPJS.

Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini tutur Fahmi, semangatnya selain menjaminkan perlindungan warga negara juga untuk aktif melaksanakan aturan yang dibuat pemerintah. Terutama untuk tenaga nonPNS dan kegiatan sifatnya nonlelang.

Para ujung tombak yang membantu pemerintah dalam proses pembangunan yakni para RT dan RW juga menjadi sasaran kepesertaan BPJS. "Intinya kami bersepakat ingin warga yang ada di Kota Sukabumi mereka tercover atau terjaminkan dalam jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,’’ cetus. Meskipun dengan berbagai jenis pekerjaan yang mereka lakukan baik formal maupun nonformal.

Fahmi mengungkapkan, tujuan didirikannya negara sebagaimana amanat termaktub dalam UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Makna kalimat ini harus dipahami semangatnya yakni pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dalam kerangka melindungi warga.

Itulah sebabnya sambung Fahmi, pemerintah pusat melakukan intervensi program dengan menjaminkan program perlindungan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Khususnya dalam berbagai bentuk jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya yangsemuanya mengacu kepada amanat UUD 1945 dan salah satunya kehadiran BPJS ketenagakerjaan.

"Siapa yang harus terlibat dan berperan aktif serta bertanggungjawab terkait jaminan ini adalah penyelenggara negara sesuai amanat undang-undang dan turunan aturannya,'' ujar Fahmi. Sehingga kegiatan evaluasi dan monitoring BPJS Ketenagakarjaan ini penting karena tidak bisa dipungkiri masih ada hal yang belum dipahami terkait kepesertaan BPJS.

Salah seorang pekerja non lelang yang mengerjakan pembangunan di Kota Sukabumi Herman (34) mengatakan, para pekerja menyambut positif adanya dorongan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini akan menyebabkan mereka nyaman bekerja karena tercover jaminan BPJS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement