Selasa 16 Jul 2019 13:54 WIB

Luhut akan Pelajari Laporan INACA Soal Tiket Pesawat

INACA menyebut adanya dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat.

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mempelajari laporan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) kepada Ombudsman RI terkait tarif tiket pesawat. Dalam laporan yang disampaikan ke Ombudsman, INACA menyebut adanya dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat.

"Ya nanti saya lihat," katanya singkat di Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga

Meski tidak berkomentar lebih dalam, Luhut mengingatkan pemangku kepentingan untuk tidak terlibat perdebatan dalam masalah ini. Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama mencari solusi terbaik.

Namun, secara implisit, Luhut menyebutkan perlu ada perubahan peraturan yang menaungi tarif tiket pesawat ini. "Intinya kita jangan berkelahi dengan masalah. Kita mencari solusi. Kalau ada peraturan yang malah menghambat solusi, ya ubah peraturannya. Peraturan kan buatan manusia. (Diatur sesuai konteks) kekinian. Bagaimana membuat sederhana seperti yang dikatakan Presiden," tuturnya.

INACA melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI terkait penerbitan Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak 12-16 persen.

Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah (LCC) pada jam dan hari tertentu. Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement