Selasa 16 Jul 2019 10:34 WIB

Upaya Kementerian ESDM Optimalisasi Harga Gas

Selain menjaga di hulu, tata niaga di hilir perlu dilakukan untuk penyesuaian harga.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Petugas sedang memasang jaringan pipa gas bumi. ilustrasi
Foto: foto istimewa
Petugas sedang memasang jaringan pipa gas bumi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan langkah strategis guna menciptakan harga gas Indonesia yang kompetitif. Selain menjaga keekonomian harga gas di hulu, perbaikan tata niaga hilir gas bumi menjadi fokus utama dalam melakukan penyesuaian harga gas nasional.

"Langkah strategis tersebut perlu ditempuh guna mendapatkan efisiensi, yang akhirnya harga gas lebih baik buat investor, badan usaha niaga, dan pelanggan," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga

Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola. Pemerintah juga mengatur mekanisme alokasi gas ke pengelola infrastruktur hingga perpendekan rantai niaga. 

Agung menilai perpendekan rantai niaga, akan menghilangkan trader bertingkat kepada pemilik pipa gas. Dengan begitu, hanya badan usaha yang memiliki pipa yang diberikan alokasi gas dari Pemerintah.

Agung mengatakan, penertiban trader diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. "Penertiban trader tanpa fasilitas ini berdampak pada rantai niaga yang lebih efisien," ucap Agung.

Agung menambahkan Kementerian ESDM juga melihat pentingnya rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan biaya infrastruktur melalui evaluasi nilai skema keekonomian dan pembiayaan infrastruktur. Pemerintah melakukan peninjauan kembali nilai capex (belanja modal), opex (belanja operasional) dan asumsi jangka waktu.

"Kami ingin biaya infrastruktur dalam komponen harga jual di satu sisi efisien, di sisi yang lain juga menginsentif Badan Usaha untuk memberikan layanan yang handal dan mengembangkan infrastruktur ke pasar-pasar baru," ungkap Agung.

Sebelumnya, lanjut Agung, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan strategis terkait harga gas untuk industri tertentu melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016. Harga gas untuk industri strategis, seperti pupuk, petrokimia, dan industri baja telah diatur di bawah Permen ESDM karena mendominasi komponen pembiayaan gas sebesar 70 persen.

Untuk harga gas pembangkit, melalui Permen ESDM No 45 tahun 2017, pemerintah mengatur harga gas sebesar delapan persen dari harga minyak mentah Indonesia jika pembangkit berada di mulut tambang. "Harganya harus sama atau lebih rendah dari 14,5 persen dari ICP," lanjut Agung.

Agung menjelaskan, harga gas industri hulu ditetapkan oleh Menteri ESDM. Sementara, harga untuk industri midstream dan industri hilir diatur penataan tata kelola dilakukan melalui Permen ESDM Nomor 04 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan pengaturan rasionalisasi dan transparansi dalam penetapaj harga jual gas bumi melalui pipa diatur dalam Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Untuk memastikan minat pelanggan gas bumi di sektor industri, pemerintah telah menyiapkan struktur biaya midstream dan downstream yang akan menjaga keekonomian pengelolaan infrastruktur gas bumi dan niaga gas bumi hilir. Agung menyampaikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017 dibuat untuk menjamin kemampuan badan usaha untuk dapat mengembangkan infastruktur gas bumi termasuk peningkatan pemanfaatannya gas bumi.

Agung menjelaskan, pemerintah telah menetapkan IRR biaya infrastruktur untuk gas bumi melalui pipa sebesar 11 persen dan biaya niaga (sudah termasuk marjin didalamnya) sebesar 7 persen dari harga gas hulu. Untuk Harga gas hilir terdiri dari harga hulu ditambah biaya infrastruktur dan biaya niaga.

Agung berharap dengan penataan pemberian alokasi, perbaikan tata kelola gas bumi sampai dengan pengaturan harga jual gas bumi tersebut terwujud pemerataan akses (accesibility), terjaminya ketersediaan (availability), kehandalan (reliability), terjangkaunya harga gas bumi (affordability) dan gas bumi dapat diterima oleh masyarakat sebagai energi (acceptability).

"Yang tidak kalah penting adalah keberlanjutan dari penyediaan energi jangka panjang (sustainability) dari gas bumi untuk anak cucu ke depan," kata Agung menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement