REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta pemerintah tidak lagi mengajukan calon tunggal untuk mengisi jabatan dewan gubernur Bank Indonesia (BI). Diajukannya calon tunggal dikhawatirkan bisa mengganggu kredibilitas Bank Sentral sebagai lembaga indepeden.
"Kami ingin katakan BI ini lembaga independen, maka di pemilihan anggota dewan Gubernur BI berikutnya, tidak lagi dikirimkan calon tunggal, karena jika hanya calon tunggal, kami khawatir publik berpersepsi macam-macam terkait DPR dan pemerintah karena yang ada hanya calon tunggal," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng setelah rapat internal Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (11/7).
Mekeng mengatakan, surat dari komisi keuangan dan perbankan itu terkait permintaan tidak ada lagi calon tunggal akan dikirimkan kepada pimpinan DPR dan dibacakan pada sidang paripurna saat pengesahan persetujuan Destry Damayanti sebagai deputi gubernur senior BI 2019-2024. Permintaan itu menjadi keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada Kamis (11/7) sore ini yang dihadiri sembilan fraksi partai politik.
"Kami ingin ingatkan amanat dalam undang-undang terkait BI bahwa BI itu lembaga independen, pemilihan deputi gubernur hingga gubernur harus menjaga amanat independensi itu," ujar Mekeng, politisi Partai Golkar.
Mekeng mengatakan, sesuai Undang-Undang BI, pemerintah bisa mengajukan sebanyak-banyaknya tiga calon untuk mengisi jabatan dewan gubernur BI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir sebelumnya mengutarakan bahwa memang terdapat catatan dari beberapa anggota komisi keuangan dan perbankan itu terkait hanya diajukannya calon tunggal untuk posisi sekrusial deputi gubernur senior BI.
Oleh karena calon tunggal itu, kata Hafisz, Anggota Komisi XI tidak memiliki pembanding untuk melihat kualifikasi calon DGS BI yang diuji. "Kecenderungannya ya setuju, karena cuma calon tunggal jadi kami tidak memiliki parameter untuk pembanding lain," ujar dia.
Destry pada hari ini (Kamis, 11/7) dipilih secara aklamasi oleh Komisi XI DPR untuk menjadi deputi gubernur senior Bank Indonesia periode 2019-2024, menggantikan Mirza Adityaswara yang akan habis masa jabatannya pada 24 Juli 2019.
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon orang nomor dua di Bank Sentral itu dimulai sejak 1 Juli 2019. Pada uji kelayakan di depan anggota komisi keuangan dan perbankan itu, Destry memaparkan rencana kebijakan bertema "Menjadi Bank Sentral yang Adaptif dan Inovatif" Secara garis besar, dalam uji kelayakan itu, Destry berpendapat saat ini Bank Sentral perlu bersikap inovatif dan adaptif dalam menghadapi kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian dan volatilitas yang tinggi.
"Untuk itu, kebijakan bank sentral saat ini perlu bersikap lebih inovatif dan adaptif untuk menghadapi kondisi global yang berfluktuasi dan penuh ketidakpastian," ujar Destry saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Komisi XI DPR melontarkan berbagai cecaran pernyataan mulai dari visi misi, nilai tukar rupiah, UU Devisa, hingga perkembangan uang digital. Setelah uji kelayakan, Komisi XI juga meminta pendapat terkait kelayakan Destry terhadap Perhimpunan Bank-Bank Nasional, Himpunan Bank Negara, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Destry Damayanti diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal untuk menempati posisi Deputi Gubernur Senior (DGS) BI periode 2019-2024. Setelah disetujui Komisi XI DPR, nama Destry akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan.
Kemudian, ekonom yang masih menjabat sebagai anggota Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan dilantik oleh Mahkamah Agung. Sebelum menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry pernah menduduki jabatan penting seperti kepala ekonom PT Bank Mandiri Persero Tbk, direktur Eksekutif Mandiri Institute, hingga ketua panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).