Selasa 09 Jul 2019 18:43 WIB

Evaluasi Revisi RKAB Batu Bara Rampung Agustus

Revisi RKAB berlaku untuk perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Hendrasto mengatakan Kementerian ESDM memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha batu bara mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mengubah target produksi hingga akhir tahun. Revisi ini khusus untuk perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat.

"Mulai mengajukan Juli ini. Jadi mereka (para pelaku usaha) mengajukan sekarang sampai akhir Juli, nanti Agustus evaluasi di situ," ujar Hendrasto di Jakarta, Selasa (9/7).

Hendrasto mengaku sudah ada beberapa pelaku usaha batu bara yang mengajukan revisi RKAB, namun dirinya tidak menghapalnya satu per satu. Hendrasto menambahkan revisi RKAB yang diselenggarakan Kementerian ESDM hanya kepada perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sementara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah, lanjut dia, evaluasi RKAB akan dilakukan pemerintah daerah masing-masing.

"Kita (Kementerian ESDM) yang pusat yang pusat saja, daerah ya daerah. Kalau IUP PMDN ya di sana (daerah)," kata Hendrasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement