Senin 08 Jul 2019 18:05 WIB

Sempat Mangkir, KPPU Kembali Panggil Dirut Citilink Besok

Pemanggilan tersebut terkait rangkap jabatan Dirut Citilink

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo usai diwawancarai Republika, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten ,Rabu (16/1).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo usai diwawancarai Republika, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten ,Rabu (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Noertjahjo pada Selasa (9/7) besok. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan rangkap jabatan pimpinan grup Garuda Indonesia terhadap grup Sriwijaya Air.

Pemanggilan itu merupakan kali kedua setelah sebelumnya terlapor Juliandra mangkir dari panggilan KPPU pada Rabu (3/7) pekan lalu. Juliandra diketahui sempat menjabat sebagai Komisaris Sriwijaya Air. Padahal antara Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air bukan satu grup usaha melainkan hanya menjalankan kerja sama operasional (KSO) yang harus tetap mengedepankan persaingan bisnis. 

Baca Juga

Komisioner KPPU, Guntur Saragih berharap, Dirut Citilink Indonesia dapat bersikap kooperatif. Komisi pengawas sekaligus meminta agar tidak ada pihak yang menghalang-halangi terlapor untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Kami sampaikan semua pihak agar bisa kooperatif dan kami masih menunggu untuk besok. Kam iakan lihat perkembangannya," kata Guntur dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (8/7).

Pada pekan lalu, Guntur mengatakan, terlapor berhalangan hadir atas alasan adanya tugas dari pemegang saham Citilink Indonesia sehingga termohon mengajukan perubahan jadwal. Jika besok terlapor belum memenuhi panggilan, kata dia, maka KPPU akan menjadwalkan pemanggilan ketiga.

"Sampai tiga kali tidak hadir, sesuai aturan kami laporkan langsung kepada kepolisian," kata Guntur. Selain memanggil Dirut Citilink, ia menambahkan, KPPU juga bakal memanggil mantan Komisaris Utama Sriwijaya Air sebelum dijabat oleh Ari Askhara.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (2/7) pekan lalu, Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara), Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah, dan juga Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Noertjahjo telah memundurkan diri sebagai dewan komisaris Sriwijaya Air. Mereka bertiga dalam kasus rangkap jabatan ini menjadi pihak terlapor dan tengah menjalani pemeriksaan oleh KPPU.

Langkah pemunduran diri itu dilakukan tepat satu hari setelah KPPU memanggil Ari Askhara. Dimana, pasca pemanggilan dilakukan, Ari Askhara dinyatakan melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Ushaa Tidak Sehat. Meski telah memundurkan diri, penyidikan terkait kasus rangkap jabatan tetap diusut.

Sebab, rangkap jabatan itu diduga kuat sebagai awal mula kartel tiket pesawat di tubuh grup Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Tak hanya itu, KPPU mengendus keterlibatan grup Lion Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement