REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengembangkan berbagai sentra garam di berbagai daerah. Hal ini dalam rangka menghasilkan produksi garam yang berkualitas dari petani garam di Tanah Air.
"Terkait dengan upaya peningkatan produksi garam nasional, KKP melalui Ditjen PRL telah mendorong pelaksanaan Program Usaha Garam Rakyat atau Pugas," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam siaran pers, Sabtu (6/7).
Ia memaparkan, terhitung dari tahun 2018, KKP sudah mengembangkan 23 kabupaten sentra garam, di mana terdapat 18 gudang garam nasional yang sudah dibangun. Selain itu, ujar dia, sebanyak enam gudang garam lainnya akan dibangun hingga akhir tahun 2019.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah dinilai perlu untuk memfasilitasi lebih banyak investor ke bidang produksi garam dalam rangka menstabilkan harga garam yang dilaporkan sejumlah media terus mengalami penurunan.
"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang lebih progresif," kata Anggota Komisi IV DPR RI Agung Widyantoro.
Menurut dia, sejumlah langkah progresif yang bisa diambil adalah mengkolaborasikan antara investor dengan petani garam agar bisa bekerja sama. Dengan demikian maka diharapkan maka harga garam dapat stabil ke depannya khususnya ketika masa menjelang panen raya di mana produksi akan semakin berlebih.
Apalagi, politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki hamparan garis pantai yang panjang sebagai lahan produksi garam.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, menyatakan bahwa Indonesia perlu untuk mencontoh Komisi Pergaraman Nasional yang bertugas untuk mengelola komoditas garam di negara India.
"Pendataan sebaiknya diserahkan kepada BPS atau dibentuk Komisi Pergaraman Nasional seperti yang dilakukan di India," kata Abdul Halim.
Menurut dia, dengan adanya komisi khusus garam maka akan mengatasi permasalahan data yang akurat karena komisi itu bertanggung jawab untuk melakukan pendataan, salah satunya bekerja sama dengan BPS.
Komisi tersebut, lanjutnya, juga bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar petambak garam, menjalankan program swasembada garam industri dan konsumsi, serta mengevaluasi beragam program yang telah disebutkan.
Terkait dengan data garam, ia mengusulkan agar diaudit dulu terhadap pelaksanaan impor garam sampai dengan akhir tahun 2018 dan hasilnya dipaparkan ke publik.