Jumat 05 Jul 2019 16:01 WIB

Kemenhub Kaji Pembelian Layanan Bus

Pembelian layanan bus untuk operasional bus rapid transit (BRT)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi (kiri) mencoba mengendarai bus rapid transit (BRT) yang telah dirakit di pabrik karoseri Laksana di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/7).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi (kiri) mencoba mengendarai bus rapid transit (BRT) yang telah dirakit di pabrik karoseri Laksana di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengkaji skema pembelian layanan bus atau buy the service untuk operasional bus rapid transit (BRT) pada 2020, agar tidak menimbulkan polemik baru dengan angkutan umum yang sudah ada di daerah.

Buy the service atau pembelian layanan bus merupakan sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak swasta untuk memberikan pelayanan angkutan umum.

Sejauh ini, ada lima kota yang akan dijadikan proyek percontohan dari skema pembelian layanan bus, yaitu Medan, Palembang, Denpasar, Surabaya, dan Yogyakarta.

"Kami akan road show dan bertemu pemerintah daerah untuk bahas di dalamnya aspek sosial. Kami tidak mau dengan adanya buy the service kemudian angkutan lain tidak terangkat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jumat (5/7)

Budi Setiyadi menambahkan terkait skema pembelian layanan. Untuk angkutan yang sudah ada, Kemenhub akan jadikan feeder program buy the service. Aspek sosial yang akan menimbulkan kecemburuan akan diminimalisasi.

Ia juga mengharapkan keterlibatan pemerintah daerah untuk keberhasilan program buy the service melalui penyediaan infrastruktur pendukung, seperti shelter bus.

"Daerah harus sediakan infrastruktur seperti shelter atau tempat yang mendukung buy the service dan itu harus disediakan pemerintah daerah," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement