Kamis 04 Jul 2019 04:30 WIB

Aprindo: Cukai tidak Selesaikan Masalah

Masyarakat juga membutuhkan edukasi mengenai sampah kantong plastik

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dan Pajak Hasil Pertanian.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dan Pajak Hasil Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai, pemerintah perlu melakukan kebijakan secara komprehensif untuk menyelesaikan isu konsumsi plastik yang dianggap menjadi permasalahan. Khususnya terkait edukasi kepada masyarakat untuk menyeleksi sampah plastik di tingkat rumah tangga dan mengolahnya. 

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta menuturkan, pihaknya mengapresiasi atas rencana pemerintah untuk melakukan penerapan cukai terhadap kantong plastik di tingkat produsen. Hanya saja, kebijakan ini bukan menjadi solusi efektif. "Cukai tidak menjadi penyelesai semua masalah," ucapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/7). 

Baca Juga

Tutum menekankan, masyarakat juga membutuhkan edukasi mengenai sampah kantong plastik ini. Sebab, masyarakat turut memiliki kontribusi terhadap konsumsi kresek yang berdampak pada pencemaran sampah plastik di darat ataupun laut.

Sebelum diterapkan, Tutum menganjurkan kepada pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara paralel. Pengawasan juga harus dilakukan di berbagai sisi, tidak hanya produsen dan ritel. Kebijakan komprehensif ini dinilainya lebih efektif mengubah pola perilaku masyarakat dari sekadar membuang sampah plastik menjadi mengelola.

"Jadi, jangan hanya dari satu sisi saja yang dibenahi," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan tarif cukai terhadap kantong plastik dalam bentuk dua regulas. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Keduanya akan dibuat dalam beleid baru atau bukan bersifat perubahan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis, keduanya dapat rampung dan dirilis pada tahun ini. Sampai saat ini, pemerintah sudah mengusulkan besaran tarif cukai yang akan dikenakan terhadap kantong plastik berbahan dasar petroleum.

"Nilainya Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar," ucapnya ketika ditemui usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7). 

Dalam waktu dekat, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan kembali melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR. Tujuannya, mendalami besaran tarif cukai dan potensi barang kena cukai di luar kantong plastik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement