Selasa 02 Jul 2019 20:56 WIB

Ini Respons JK Soal Penurunan Tiket Pesawat

Penurunan tiket LCC tidak akan terlalu mempengaruhi kelangsungan usaha maskapai

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/7).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon kebijakan Pemerintah meminta maskapai penerbangan menurunkan tarif maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). JK menilai penurunan tiket LCC tidak akan terlalu mempengaruhi kelangsungan usaha maskapai, lantaran penurunan bersifat terbatas.

"Ya kan tidak semua, kan murah hanya jam-jam tertentu dan jumlah tertentu. Saya kira itu semacam promo begitu," kata JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/7).

Namun, JK menilai penurunan tarif tidak bisa dilakukan di keseluruhan tiket penerbangan. Sebab, JK menilai penetapan harga tiket dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga bahan bakar, maupun biaya pemeliharaan pesawat.

"Ya seperti banyak dibicarakan bahwa harga tiket itu sangat tergantung kepada dolar dengan rupiah. Penerimaannya rupiah, biayanya dolar. Otomatis mengikuti kurs itu. Kemudian biaya maintenance pesawat, itu yang tidak mungkin lagi diturunkan, terkecuali dengan sifat promo tadi," kata JK.

Menurut JK, demi kelangsungan usaha maskapai penerbangan, maka penurunan tidak bisa dilakukan ke seluruh tiket penerbangan.

"Kalau harga seperti itu berlaku umum, saya kira perusahaan penerbangan bangkrut. Tarif normal aja Garuda mulai bermasalah," kata JK.

Sebelumnya, Pemerintah bersama dengan sejumlah pelaku usaha penerbangan berkomitmen menurunkan tarif low cost carrier (LCC) sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Tarif tersebut bakal berlaku hanya untuk penerbangan domestik di jam keberangkatan 10.00-14.00 waktu lokal di daerah keberangkatan masing-masing.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah bersama pelaku usaha berkomitmen menyediakan penerbangan murah. Adapun penerbangan dengan tarif diskon 50 persen tersebut hanya disediakan pada waktu-waktu yang ditentukan di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Kita juga akan berikan alokasi shift tertentu dari kapasitas yang ada,” kata Susi, di Jakarta, Senin (1/7).

Keputusan tersebut menurut dia merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan pelaku penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Angkasa Pura 1, dan Angkasa Pura 2. Kendati demikian dia menambahkan, pemerintah bersama sejumlah elemen tadi belum dapat membicarakan lebih rinci rute penerbangan yang lebih spesifik.

“Untuk flight spesifiknya akan kami umumkan hari Kamis,” kata Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement