Senin 01 Jul 2019 22:07 WIB

Pemerintah Berkomitmen Memberikan Penerbangan Murah

Keputusan menurunkan tarif pesawat bukan hal yang mudah.

Sejumlah penumpang berjalan menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Senin (1/7).
Foto: Abdan Syakura
Sejumlah penumpang berjalan menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penurunan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik merupakan bentuk komitmen pemerintah dan pihak terkait dalam menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Keputusan tersebut disepakati setelah pemerintah melalui Kemenko Perekonomian, Kemenhub, Kementerian BUMN, menggelar rapat koordinasi lanjutan mengenai evaluasi kebijakan penurunan tiket maskapai udara. Rapat dibhadiri pihak Garuda, Lion Air Group, serta Angkasa Pura I & II

"Kami sudah membahas bersama seluruh pihak terkait. Konteksnya untuk menjalankan rakor Minggu lalu di mana teman-teman berlima ini akan menanggung beban bersama dalam rangka penurunan tarif LCC," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Keputusan untuk menurunkan tarif pesawat, menurut Susiwijono, bukan hal yang mudah. Karena penuh dengan pembahasan serta pertimbangan terkait simulasi penurunan tarif oleh maskapai.

"Memang tidak mudah setelah kita melakukan simulasi tarif perhitungan dari Garuda dan Lion menyampaikan prosedur biaya yang cukup berat, namun berlima ini menyampaikan komitmennya untuk menurunkan biaya terkait penebangan murah," kata dia.

Penurunan tarif pesawat itu juga telah mempertimbangkan aspek mengenai bisnis penerbangan Indonesia agar tetap bertahan ke depannya. "Posisi harus balance antara kebutuhan dan ekspetasi masyarakat mengenai tersedianya penerbangan murah dan bagaimana menjaga bisnis penerbangan ke depan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement