Sabtu 29 Jun 2019 22:40 WIB

Proses Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha Mikro Disederhanakan

BPJPH mewajibkan semua produk yang beredar di tengah masyarakat tersertifikasi halal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Oktober, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan semua produk yang beredar di masyarakat memiliki sertifikat halal. Demi memudahkan pengusaha terutama pelaku usaha mikro dan kecil mengajukan sertifikasi halal, lembaga itu akan menyederhanakan prosesnya. 

"Kami sudah membuat prosesnya sesederhana mungkin. Hal itu karena memang sudah Undang-Undang (UU) yang membatasi waktunya," ujar Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Edy Mawardi saat ditemui di Jakarta Convention Center Senayan, Sabtu, (29/6).

Baca Juga

Ia melanjutkan, paling lama tiga bulan atau 67 hari kerja setelah diajukan, para pelaku usah sudah bisa mendapat sertifikatnya. Hal itu setelah diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan diberi fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nanti prosesnya, seluruh pengajuan lewat BPJPH, dalam lima hari harus kita periksa (pengajuannya). Selanjutnya ke LPH yang akan mengkaji produknya, lama pengkajian tergantung produknya. Dari LPH ke MUI untuk fatwa-nya lalu balik lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikatnya," jelas Edy. 

BPJPH, kata dia, tidak memiliki target tertentu mengenai jumlah pelaku usaha yang akan diberi sertifikat pada tahun ini. "Kita siap berapa pun yang ajukan," tegasnya. 

Edy berharap, kesadaran pelaku usaha khususnya mikro dan kecil untuk sertifikasi halal meningkat. "Karena kalau mereka nggak lakukan sertifikasi halal, mereka juga akan ditinggalkan masyarakat," katanya. 

Mengingat Oktober sebentar lagi, dia mengimbau ke para pelaku usaha agar segera menyiapkan berkas untuk pengajuan sertifikat halal. Tidak hanya mengawasi, BPJPH pun akan lakukan pembinaan bagi mereka yang mau sertifikasi.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jaminan Produk Halal. Hal itu menyusul Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement