Jumat 28 Jun 2019 11:31 WIB

KEIN: Sektor Ekonomi Sambut Positif Keputusan MK

Iinvestor memilih sikap wait and see terhadap kondisi ekonomi RI sejak pengujung 2018

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimantan menilai, pelaku ekonomi menyambut positif pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusannya atas sengketa Pilpres 2019. Persepsi positif tersebut dilihat dari kondisi di pasar modal domestik sehingga diharapkan pengusaha tidak lagi bersikap wait and see.

"Saya rasa bagus ya, melihat indikator persepsi yang juga berkembang di publik, terutama pasar modal," kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6).

Baca Juga

Pada Kamis (27/6) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 42,221 poin atau 0,67 persen menjadi 6352,710. Adapun hingga pukul 10.00 WIB pagi ini, IHSG melanjutkan penguatan sekitar 0,12 persen menjadi 6.360,941.

Arif mengatakan, selain tuntasnya penyelesaian sengketa Pilpers 2019 dan KPU bakal menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, diharapkan aktivitas ekonomi kembali normal. "Aktivitas berjalan normal, perspektif positif juga lebih terbentuk di Indonesia, terutama dalam konteks stabilitas politik.

Selain itu, KEIN meyakini, setelah sikap investor yang memilih wait and see sejak penghujung tahun lalu, para investor baik asing maupun domestik akan kembali melanjutkan ekspansi. Dengan begitu, pasca rentetan Pemilu 2019 usai, investasi dipastikan mengalir deras.

"Saya rasa (wait and see) sudah selesai. Aparatur keamanan juga sudah mengambil tindakan-tindakan tegas," ujar dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 Kamis (27/6) malam. Mengetahui keputusan tersebut, pasangan capres-cawapres 02, Prabowo-Sandiaga menerima hasil tersebut dan menyatakan akan patuh pada putusan.

Sementara itu, pasangan 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu. Menurut pejawat Joko Widodo, pasca putusan MK, masyarakat tidak lagi perlu berdebat akibat perbedaan pendapat. Pihaknya pun meminta agar masing-masing saling menghormati pilihan dan menjaga kerukunan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement