REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini ada 34 perusahaan financial technology (fintech) yang sedang diproses untuk memasuki uji regulatory sandbox. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.
Executive Director Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK, Triyono Gani mengatakan setelah proses sandbox maka pihaknya akan memberikan rekomendasi pendaftaran berupa review. "Sekarang sudah ada 24 fintech, yang akan masuk dan dalam tahap review. Kalau sama bisnis modelnya, kita akan gabung dengan batch pertama. Tapi kalau tidak, kita akan create cluster baru," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurutnya cakupan fintech yang tengah memasuki tahap sandbox berasal berbagai sektor, mulai dari pasar modal, asuransi, hingga pembiayaan. Adapun sistematika sandbox yang berlaku dengan format model bisnis, produk, layanan hingga teknologi yang digunakan.
"Maka nantinya, ruang lingkup sandbox yang dilakukan OJK adalah pengecekan penyelesaian transaksi atau payment, mencatat pengumpulan dan penghimpunan dana, sampai pengelolaan investasi. Setelah di-review, fintech tersebut bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran," jelasnya.
Dalam prosesnya, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terutama yang berhubungan dengan pembayaran atau payment. Sedangkan tugas utama dari OJK adalah mengawasi fintech sekaligus sinergi dengan institusi lain seperti Fintech Center yang di dalamnya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Nanti pada saat sandbox kita akan lihat, apakah nanti peraturan baru atau tidak. Kita terbuka, kita tidak akan membuat peraturannya dulu sebelum melihat potensi. Itu yang kemudian kita bilang, akomodatif," ucapnya.
Sebagai informasi, per 15 Mei 2019 ini ada sebanyak 113 fintech yang telah berizin resmi oleh OJK.