Selasa 25 Jun 2019 17:11 WIB

Harga Ayam Anjlok, Kemendag Lakukan Dua Langkah Antisipasi

Anjloknya harga ayam di tingkat peternak disebabkan oleh kelebihan pasokan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Peternak menunjukkan anak ayam di dalam mesin penetas telur unggas di desa Undaan Tengah, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2019).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Peternak menunjukkan anak ayam di dalam mesin penetas telur unggas di desa Undaan Tengah, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga ayam di kalangan peternak disebut anjlok mencapai Rp 9.883 per kilogram. Untuk mengatasi persoalan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Tjahja Widyawati menjelaskan kemendag sudah melakukan dua langkah penyelesaian.

Pertama, kata Tjahja dari hasil kordinasi antara stakeholder disebutkan bahwa perusahaan integrator ayam, peternak mandiri maupun UMKM untuk bisa memangkas oversuplai dengan membagikan ayam kepada masyarakat yang membutuhkan dengan alokasi dana CSR. Selain itu, kata Tjahja, Kementerian Pertanian juga melakukan pemotongan produksi/chick in DOC FS sekitar 30 persen.

Baca Juga

Sayangnya, upaya ini perlu waktu sehingga hingga saat ini belum terjadi perubahan harga jual ditingkat peternak mandiri. "Tapi memang belum berpengaruh signifikan karena perlu waktu koordinasi pelaku," ujar Tjahja saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/6).

Untuk menstabilkan harga, pemerintah meminta para retail bisa membeli ayam ditingkat peternak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini kembali ditegaskan Kementerian Perdagangan agar anjloknya harga tidak semakin parah.

"Menekankan bahwa RPHU anggota ARPHUIN koordinasi dgn Ritel anggota APRINDO untuk membeli karkas dari peternak dengan harga sesuai harga acuan Permendag Nomor 96 Tahun 2018 Rp 18.000 per kg melalui Surat Dirjen PDN Nomor 130/PDN/SD/5/2019," ujar Tjahja.

Sedangkan dari segi pengawasan, Kementerian Perdagangan melakukan fungsi pengawasan stok di seluruh cold storage di rumah rumah pemotongan hewan. "Untuk mengawasi peredaran stok daging ayam ras, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) telah berkoordinasi dengan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk melakukan pengawasan stok daging ayam ras di seluruh cold storage milik anggota Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) khususnya di Wilayah Pulau Jawa," tambah Tjahja.

Sedangkan dari pemantauan sementara persoalan anjloknya harga ayam di tingkat peternak ini memang disebabkan oleh kelebihan pasokan. Sebab, di tingkat konsumen pun belum ada perubahan perilaku baik penurunan permintaan ataupun penurunan konsumsi dari masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement