Senin 24 Jun 2019 22:31 WIB

Mayoritas Petani Purwakarta tak Bisa Gunakan Kartu Tani

Tidak semua kios pupuk memiliki alat gesek untuk kartu tani.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi petani bawang merah Brebes, Jawa Tengah.
Ilustrasi petani bawang merah Brebes, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kelompok tani nelayan andalan (KTNA) Kabupaten Purwakarta mengatakan mayoritas petani di wilayah ini tak bisa menggunakan kartu tani. Dari 17 kecamatan yang ada, 14 wilayah di antaranya kartu taninya tak bisa dimanfaatkan.

Salah satu penyebabnya, tidak semua kios pupuk resmi memiliki alat gesek untuk mengoperasikan kartu yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Ketua KTNA Kabupaten Purwakarta Ujang Alim Adi Saputra, mengatakan, ada lebih dari 19 ribu petani yang tergabung kedalam berbagai kelompok tani, sudah diberi kartu tani. Namun, mayoritas petani sampai saat ini tidak bisa memanfaatkan kartu tersebut.

Baca Juga

"Mau digesek kemana kartunya, karena tidak setiap kios pupuk resmi punya alat untuk gesek tersebut," ujar Ujang, kepada Republika.co.id, Senin (24/6).

Saat ini, dari 17 kecamatan yang ada, petani yang sudah bisa memanfaatkan kartu itu, baru di wilayah Pasawahan, Pondoksalam dan Wanasaya. Selebihnya, kartu tersebut belum terasa manfaatnya oleh petani.

Padahal, lanjut Ujang, kartu ini didistribusikan ke petani sejak akhir 2018 lalu. Tetapi, berbulan-bulan kartu itu, hanya menjadi penunggu dompetnya petani. Sebab, petani juga kebingungan untuk memanfaatkan kartu itu, jika alat dikiosnya tak tersedia.

"Informasinya, setiap petani mendapat subsidi untuk pembelian pupuk sebesar Rp 500 ribu per musimnya. Itupun, bagi petani yang memiliki areal sawah tidak kurang dari 1,9 hektare," ujarnya.

Jadi, yang memiliki sawah lebih dari dua hektare, tidak mendapatkan kartu tersebut. Makanya, program kartu tani ini mendapat kecemburuan dari sesama petani. Petani menilai, distribusinya tidak serempak, serta tidak berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Agus Rachlan Suherlan, mengatakan, mengenai kartu tani, hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Daerah, hanya mendata jumlah petaninya saja. Data petani yang ada di instansinya, mencapai 25 ribu jiwa.

"Sedangkan, yang sudah mendapatkan kartu tani mencapai 19.645 petani. Untuk kartu tani ini, kewenangannya ada di pemerintah pusat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement