Kamis 20 Jun 2019 12:38 WIB

Pemerintah Pangkas Pajak Bunga Obligasi

Rencana penurunan pajak penghasilan bunga obligasi sudah digulirkan sejak tahun 2018

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Obligasi.
Foto: seputarforex.com
Obligasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memastikan untuk memangkas Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi atau surat utang untuk proyek-proyek infrastruktur menjadi 5 persen, dari tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Penurunan tarif pajak bunga obligasi ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah insentif pajak lain demi mendongkrak kinerja investasi yang sempat melambat.

"Kita sekarang ini sudah, untuk penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi untuk infrastruktur ini sudah, akan kami turunkan dari 15 persen menjadi 5 persen. Kemudian, kita masih menunggu dari Pak Menko mengenai berapa jumlah kelompok industri yang akan mendapatkan tax allowance," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (19/6).

Baca Juga

Rencana penurunan PPh bunga obligasi sudah digulirkan sejak tahun 2018 lalu. Hingga saat ini, pengenaan PPh untuk bunga obligasi masih beragam. Misalnya, obligasi dengan kupon bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dikenakan PPh bunga sebesar 15 persen. Sementara itu, tarif PPh untuk reksadana adalah sebesar 5 persen, meski ada pula yang tidak dikenakan pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan sempat menyebutkan bahwa insentif pajak diberikan untuk meningkatkan pendalaman pasar keuangan. Pemangkasan PPh bunga obligasi ini sejalan dengan prioritas pemerintah untuk menaikkan suplai pendanaan terutama berasal dari dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement