Kamis 20 Jun 2019 12:30 WIB

Pajak Sewa Pesawat akan Dihapus

Sejumlah insentif perpajakan mulai diberikan oleh pemerintah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Bandara Soekarno Hatta
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Bandara Soekarno Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus memikirkan cara untuk menekan tarif tiket pesawat untuk rute domestik yang masih saja tinggi. Salah satunya, dengan menghilangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sewa pesawat dari luar negeri. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (19/6) sore.

Dalam rapat tersebut, Jokowi memang sempat menegur menteri-menterinya karena iklim investasi yang stagnan. Ia ingin insentif pajak diberikan secara signifikan demi memperbaiki kondisi.

Baca Juga

"Pembebasan PPN untuk sewa pesawat dari luar negeri, untuk bisa kurangi beban kepada mereka (maskapai)," kata Sri di Istana Negara, Rabu (19/6).

PPN sewat pesawat oleh maskapai sendiri merupakan salah satu komponen penentu tarif tiket. Selain itu, masih ada komponen lain seperti sewa bandara dan harga bahan bakar avtur yang ikut mendongkrak tarif. Diharapkan, penghilangan PPN sewa pesawat bisa menekan tarif tiket dan mendorong lagi geliat pariwisata dalam negeri.

Sejumlah insentif perpajakan memang mulai diguyur oleh pemerintah, menyusul pertumbuhan investasi yang tak memuaskan. Dalam ratas kemarin, Presiden Jokowi dan jajaran menteri ekonomi merumuskan sejumlah pemangkasan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diturunkan jadi 20 persen dari sebelumnya 25 persen, kenaikan batas nilai hunian mewah menjadi Rp 30 miliar dari sebelumnya Rp 20 miliar, hingga pemberian super deductible tax kepada industri yang fokus pada vokasi dan riset.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement