REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (25/6). Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019.
Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Dwi Irianti mengatakan, lelang dibuka pada Selasa pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
"Setelmen akan dilaksanakan dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang, atau tanggal 27 Juni," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (20/6).
Dalam lelang ini, target indikatif yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 6 triliun. Setidaknya ada 17 bank yang menjadi peserta perusahaan lelang, termasuk PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero). Sementara itu, ada empat perusahaan sekuritas yang terlibat, seperti PT Danareksa Sekuritas.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan, SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.