Rabu 19 Jun 2019 13:44 WIB

Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Ditinjau Ulang

Aturan tarif batas atas tiket pesawat berimbas kepada berbagai hal, termasuk inflasi

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Tiket pesawat (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Tiket pesawat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang sudah berlaku selama sebulan. Kebijakan ini diketahui diaplikasikan melalui regulasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5).

Susiwijono menjelaskan, dalam evaluasi tersebut akan dibahas beberapa poin. Pertama, seberapa signifikan dampak dari kebijakan penurunan TBA. "Kalau tidak signifikan, apa saja faktornya," tuturnya ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/6).

Baca Juga

Tidak hanya mencari penyebab, Susiwijono menambahkan, pemerintah juga akan mencari opsi lain apabila kebijakan tersebut dinilai tidak efektif. Sebab, dampaknya akan berimbas kepada berbagai hal, termasuk inflasi.

Susiwijono menjelaskan, tidak menutup kemungkinan juga rapat evaluasi akan turut membahas wacana mendatangkan maskapai asing. Wacana yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diketahui menjadi salah satu opsi untuk mengatasi tingginya tarif tiket pesawat domestik.

Apabila dari sisi market, Susiwijono menilai, kehadiran maskapai asing akan memberikan dampak positif. Sebab, kompetisi dalam industri penerbangan akan lebih sehat. "Hanya saja, kita harus mempertimbangkan hal lain juga, tidak hanya dari sisi market," katanya.

Tapi, Susiwijono menegaskan, mendatangkan maskapai asing hanya bersifat salah satu solusi untuk menurunkan tiket pesawat. Permasalahan lain seperti inefisiensi, harga avtur dan masalah biaya yang terkait dengan efisiensi juga akan dibicarakan.

Insentif fiskal juga menjadi topik yang akan didiskusikan dalam rapat evaluasi. Sebab, menurut Susiwijono, sudah beberapa bulan lalu ada rencana pembuatan regulasi mengenai jasa kena pajak untuk leasing pesawat dan perawatan.

Susiwijono menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Pihak maskapai pun juga diundang dalam rapat evaluasi. "Dua grup besar akan kita undang," ujarnya.

Pihak Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II juga akan diundang mengingat inefisiensi juga terjadi di sana. Intinya, Susiwijono menuturkan, rapat evaluasi akan melakukan pembahasan komprehensif agar dapat mengambil kebijakan yang meminimalisir dampak negatif terhadap aspek lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement