REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi Kementerian Perindustrian untuk pembentukan kawasan industri halal tengah melalui tahap konsultasi publik. Lewat regulasi khusus tersebut, Kemenperin akan mengatur pemberian insentif bagi setiap pengelola kawasan industri yang mendirikan zona halal.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, mengatakan, belum adanya regulasi khusus menjadi salah satu hambatan lambatnya perkembangan pembentukan zona halal. Termasuk, kata dia, pemberian insentif.
"Belum ada (aturan) insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan kepada pengelola kawasan industri ataupun perusahaan industri yang memproduksi produk halal di kawasan indusri halal," kata Doddy kepada Republika.co.id, Selasa (18/6).
Pemerintah menilai, insentif berupa fiskal maupun non fiskal dibutuhkan untuk pengembangan industri halal. Hal itu termasuk, insentif berupa pelayanan satu pintu untuk memperoleh sertifikat halal terhadap produk yang dihasilkan. Insentif tersebut, kata dia, merupakan jenis insentif non-fiskal.
Adapun insentif fiskal, Doddy menyebut seperti pengurangan besaran pajak penghasilan bagi pengelola industri maupun pelaku industri yang bersangkutan. "Minggu ini kami akan melakukan konsolidasi bersama sektor-sektor terkait untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap rancangan peraturan menteri yang telah kami bahas," ujarnya.
Pembahasan RPP Kawasan Industri Halal yang disusun Kemenperin, menurut Doddy, telah didiskusikan bersama BPJPH, LPPOM MUI, Asosiasi Kawasan Industri, serta instansi yang berdiri di bawah Kemenperin. Ia berharap, terbitnya regulasi kawasan industri halal yang juga mengatur insentif bakal memberikan kepastian berusaha kepada para pelaku.
Kemenperin meyakini, insentif yang bakal diterbitkan bakal menghilangkan keraguan para investor, calon pengelola kawasan industri halal, sekaligus industri itu sendiri untuk masuk ke sektor produk halal. Para calon pengelola kawasan industri halal, kata dia, juga telah menyiapkan masterplan terhadap pembangunan dan pengembangan ke depan.
Hingga saat ini, Kawasan Industri Modern Cikande di Serang, Banten menjadi satu dari empat kawasan industri yang mengajukan diri untuk pembentukan klaster halal. Modern Cikande telah menyiapkan area seluas 500 hektare untuk zona khusus industri makanan dan minuman halal.
Modern Cikande juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan para instansi terkait untuk mewujudkan kawasan industri halal di Serang, Banten. Adapun tiga kawasan lainnya yakni Bintan Industrial Park yang juga fokus pada sektor makanan minuman halal, Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) untuk sektor logistik halal, serta Batamindo di sektor farmasi dan kosmetik halal.
"Kita harapkan dalam waktu dekat regulasi yang kita susun dapat masuk ke tahap proses harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum dan Ham," ujarnya.