Rabu 12 Jun 2019 13:55 WIB

Kasus Karen, Pemerintah akan Perbaiki Prosedur Investasi

Kementerian BUMN sedang melakukan evaluasi proses investasi di perusahaan negara

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian BUMN akan mengubah prosedur investasi agar kasus yang terjadi terhadap Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan tak lagi terjadi. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan pemerintah sedang memperbaiki tatakelola perusahaan, dari proses pengadaan hingga pencarian mitra dalam akuisisi blok migas, dengan mengacu pada transparansi.

"Aturan dibenerin. Ini sudah mulai, dari pengadaan dan lain-lain. Jadi tanpa mengurangi transparasi dan lain-lain," kata Fajar di Kementerian ESDM, Rabu (12/6).

Baca Juga

Fajar melanjutkan, dalam proses pengadaan dan pencarian mitra harus dipisahkan prosedurnya, untuk merancang ini Kementerian BUMN sedang melakukan evaluasi proses tersebut.

"Ini sudah dimulai. Pengadaan dan mencari mitra harus dipisahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya. Ini sedang dievaluasi," tuturnya.

Menurut Fajar, proses investasi yang dilakukan Pertamina, tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), kemudian disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan komisaris.

"Pelaksanaanya diserahkan kepada diireksi dan komisaris. Yang perlu persetujuan komisaris baru terbuka," tandasnya.

Akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia menjadi masalah hukum karena dianggap merugikan negara, atas kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun menjatuhkan vonis ke Mantan Direktur Utama Pertamina Karena Agustiawan hukuman penjara 8 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement