Senin 10 Jun 2019 15:40 WIB

Pemerintah akan Susun Kebijakan KEK Sektor Jasa

Pemerintah tengah mengembangkan KEK jasa seperti bidang kesehatan dan pendidikan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan menyusun kebijakan kawasan ekonomi khusus (KEK) di bidang jasa. Rencananya, KEK di bidang jasa tersebut akan menjadi salah satu kebijakan prioritas yang akan dibahas usai Lebaran ini.

Adapun KEK jasa yang dimaksud terdiri dari KEK di bidang kesehatan, KEK pendidikan, dan KEK di bidang ekonomi kreatif. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, apabila KEK di bidang jasa ini terealisasi, salah satu contoh konkret yang dapat terlihat dari kebijakan tersebut adalah masuknya tenaga pengajar asing ke Indonesia.

Baca Juga

“Di bidang pendidikan misalnya, kita bisa undang dosen ke sini. Nanti kita lihat penerapan pajaknya seperti apa,” kata Susi kepada wartawan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (10/6).

Adapun di sektor KEK kesehatan, kata Susi, kebijakan nantinya apabila terealisasi memungkinkan Indonesia untuk membuat rumah sakit yang setara dengan yang dimiliki Singapura. Dengan itu, kata dia, destinasi KEK kesehatan dapat mengakomodasi kepentingan para pasien dari lintas-negara sekaligus dapat mendatangkan investasi bagi Indonesia. Untuk itu dia menambahkan, pemerintah masih akan mengkaji rencana pembangunan KEK tersebut secara matang.

Pada tahun ini, pemerintah telah menjalankan 12 KEK yang beroperasi dari target 17 KEK yang akan dijalankan. Adapun ke-12 KEK yang telah terealisasi tersebut berjalan dengan komitmen investasi sebesar Rp 104,54 triliun yang di antaranya adalah KEK Tanjung Lesung, Tanjung Kelayang, Bitung, dan Morotai.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement