Selasa 28 May 2019 19:34 WIB

Perusahaan Ritel Syariah Harus Penuhi Syarat Ini

Perusahaan ritel harus menjamin produk dan proses bisnisnya sesuai ketentuan syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Warga memilih barang di sebuah toko ritel modern. Pemerintah tengah menggodok skema kemitraan antara ritel modern dan warung kecil.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Warga memilih barang di sebuah toko ritel modern. Pemerintah tengah menggodok skema kemitraan antara ritel modern dan warung kecil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluang perusahaan ritel syariah mengemuka setelah Transmart menyatakan ketertarikannya untuk bersetifikasi halal. Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor, Irfan Syauqi Beik mengatakan komitmen tersebut harus diapresiasi.

"Ini sesuatu yang sangat baik bahwa Transmart ingin jadi perusahaan ritel yang bersertifikasi syariah," katanya dia pada Republika.co.id, Selasa (28/5). 

Maka dari itu, Irfan menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika sebuah perusahaan ritel ingin fokus di segmen halal. Setidaknya mereka perlu menjamin dua hal yakni produk dan proses bisnisnya.

Pertama, semua produk yang diperjualbelikan harus sudah bersertifikasi halal. Mulai dari produk yang dijajakan di rak-rak swalayan, makanan segar, makanan cepat saji, dan lain-lainnya.

Kedua, bisnis prosesnya harus sesuai dengan skema syariah. Misalnya, dana-dana milik perusahaan harus ditempatkan di bank syariah, rekanan atau stakeholder memiliki misi yang sama, dan lain-lainnya.

"Harus siap agar semua mekanisme bisnis prosesnya sesuai dengan skema syariah, jangan lupa juga keluarkan zakat perusahaan, zakat karyawan," kata Irfan.

Artinya, mulai dari awal hingga akhir, inovasi dan pengembangan bisnis perlu memperhatikan kaidah-kaidah Islam. Dengan demikian, maka perusahaan ritel tersebut bisa bersama dengan regulator mulai membangun panduan untuk sertifikasi syariah atau halal. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement